Mau Nyalon Jalur Independen, KPU Lamsel : Segini Jumlah Suara Dukungan yang Diperlukan
Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati di daerah sempat, di aula Dinas Kesehatan, Sabtu (15/2/2020).
Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan Titik Sutriningsih mengatakan, untuk calon yang ingin maju dari jalur indepent atau perseorangan harus mengumpulkan suara dukungan 56.940 orang.
"Makanya hari ini kita lakukan sosialisasi kepada calon yang ingin maju dari jalur independen," jelas dia.
Ia menjelaskan, dasar penetapan jumlah dukungan itu dari Undang-undang Nomor 10/2016 dan PKPU nomor 3/2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur/wakil gubernur dan bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota.
"Selain itu Surat KPU RI nomor : 2096/PL.02.4.SD/01/KPU/X/2019 terkait pedoman jumlah pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dan tambahan informasi formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilu Kepala Daerah serentak 2020," jelasnya.
Titik merincikan, untuk Kabupaten/Kota yang jumlah pendudukan 500.000 hingga 1.000.000 jiwa, syarat dukungan harus paling sedikit 7,5 persen. Sedangkan jumlah DPT berdasarkan berita acara KPU Kabupaten Lampung Selata nomor : 217/PL.01.2.BA/180/KPU-Kab/XII/2018 tanggal 8 Desember 2018 tentang rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan penyempurnaandaftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2) menetapkan jumlah DPT pemilu 2019 sebesar 759.195 jiwa.
"Dari angka itu jumlah dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilu kepala daerah/wakil kepala daerah Lampung Selatan 2020 ditetapkan 56.940 orang," jelasnya.
Sementara itu, untuk sebaran dukungan untuk Lampung Selatan minimal 9 Kecamatan. Pasalnya, kabupaten setempat terdapat 17 kecamatan.
Dimana itu atas dasar, PKPU nomor 15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota tahun 2020, ujarnya, penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan ini 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020.
"Jadi calon perseorangan harus mengumpulkan dokmen berupa surat pernyataan dukungan berupa formulir model B.1 –KWK perseorangan dan foto copy KTP elektronik," tandasnya.
Untuk diketahui, dalam kegiatan itu hadir juga sejumlah Asisten Setdakab, LSM, parpol, bakal calon, Ormas dan sejumlah pilak lainnya yang menjadi peserta sosialisasi. (*)
Berita Lainnya
-
Seekor Buaya Dievakuasi dari Rumah Warga Kalianda Setelah Dipelihara 12 Tahun
Selasa, 07 Januari 2025 -
Kasus PMK Kembali Muncul di Jawa, Pemkab Lampung Selatan Ingatkan Peternak Jangan Ambil Sapi dari Luar Daerah
Selasa, 07 Januari 2025 -
Oknum PNS KSOP Tersangka Penodongan di Bakauheni Ditarik dari Satker ASDP
Selasa, 07 Januari 2025 -
Dianggarkan Setiap Tahun, Ribuan Randis Pemkab Lamsel Nunggak Pajak
Selasa, 07 Januari 2025