Pengamat: Bentuk Tim Independen untuk Evaluasi Proses Rekrutmen KPU Kabupaten/Kota

Yusdianto. Foto: Ist
Bandar Lampung-Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menyarankan membentuk tim independen untuk mengevaluasi proses rekrutmen komisioner KPU kabupaten/kota yang terpilih saat ini.
Ia mengatakan ini perlu dilakukan guna mennyelamatkan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung mengingat mereka adalah supervisi
dari KPU kabupaten/kota.
"Dalam waktu dekat Lampung akan menggelar pilkada serentak, bisa
dibayangkan dengan ada perkara di lembaga penyelenggara yang melibatkan
komisioner jelas ada sedikit ketidakpercayaan publik kepada mereka," kata
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung itu, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya, salah satu cara untuk mengembalikan kepercayaan publik adalah
dengan menaruh tim independen untuk mengevaluasi proses rekrutmen komisioner
kabupaten/kota terpilih sekarang.
"Kita tidak juga mengatakan komisioner saat ini tidak memiliki kompetensi
dan kapatabiltas untuk duduk, tapi dengan diberhentikan ENF sebagai Komisioner
KPU Lampung oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jelas publik ada
keraguan pada lembaga terhormat ini," kata dia.
Kemudian, ENF yang telah diberhentikan juga bisa menyelamatkan dan
mengembalikan marwah serta integritas KPU Lampung dengan membuka sejelas-jelasnya
alur ataupun proses rekuitmen KPU kabupaten/kota ke publik.
Bukan tidak mungkin, lanjutnya, ada loket selain ENF karena dalam amar
putusan DKPP pada 12 Februari lalu, dewan hakim akan mengembangkan perkara ini
sebab ada dua nama komisioner kabupaten/kota yang disebut oleh DKPP. (Ant)
Berita Lainnya
-
Hadirkan Artis Ibukota, Persiapan Bandar Lampung Expo 2025 Capai 80 Persen
Rabu, 02 Juli 2025 -
Kejari Bandar Lampung Setor Rp900 Juta Uang Korupsi Program Griya BNI Cabang Tanjung Karang
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pesan Haru Rektor UIN RIL ke Wisudawan Periode II 2025: Ilmu Ini untuk Siapa?
Rabu, 02 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Jadi Keynote Speaker pada Seminar Internasional ICTERLT 2025
Rabu, 02 Juli 2025
Ia mengatakan ini perlu dilakukan guna mennyelamatkan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung mengingat mereka adalah supervisi
dari KPU kabupaten/kota.
"Dalam waktu dekat Lampung akan menggelar pilkada serentak, bisa
dibayangkan dengan ada perkara di lembaga penyelenggara yang melibatkan
komisioner jelas ada sedikit ketidakpercayaan publik kepada mereka," kata
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung itu, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya, salah satu cara untuk mengembalikan kepercayaan publik adalah
dengan menaruh tim independen untuk mengevaluasi proses rekrutmen komisioner
kabupaten/kota terpilih sekarang.
"Kita tidak juga mengatakan komisioner saat ini tidak memiliki kompetensi
dan kapatabiltas untuk duduk, tapi dengan diberhentikan ENF sebagai Komisioner
KPU Lampung oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jelas publik ada
keraguan pada lembaga terhormat ini," kata dia.
Kemudian, ENF yang telah diberhentikan juga bisa menyelamatkan dan
mengembalikan marwah serta integritas KPU Lampung dengan membuka sejelas-jelasnya
alur ataupun proses rekuitmen KPU kabupaten/kota ke publik.
Bukan tidak mungkin, lanjutnya, ada loket selain ENF karena dalam amar
putusan DKPP pada 12 Februari lalu, dewan hakim akan mengembangkan perkara ini
sebab ada dua nama komisioner kabupaten/kota yang disebut oleh DKPP. (Ant)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 02 Juli 2025
Hadirkan Artis Ibukota, Persiapan Bandar Lampung Expo 2025 Capai 80 Persen
-
Rabu, 02 Juli 2025
Kejari Bandar Lampung Setor Rp900 Juta Uang Korupsi Program Griya BNI Cabang Tanjung Karang
-
Rabu, 02 Juli 2025
Pesan Haru Rektor UIN RIL ke Wisudawan Periode II 2025: Ilmu Ini untuk Siapa?
-
Rabu, 02 Juli 2025
Dosen Universitas Teknokrat Jadi Keynote Speaker pada Seminar Internasional ICTERLT 2025