Pengamat: Bentuk Tim Independen untuk Evaluasi Proses Rekrutmen KPU Kabupaten/Kota
Yusdianto. Foto: Ist
Bandar Lampung-Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Yusdianto menyarankan membentuk tim independen untuk mengevaluasi proses rekrutmen komisioner KPU kabupaten/kota yang terpilih saat ini.
Ia mengatakan ini perlu dilakukan guna mennyelamatkan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung mengingat mereka adalah supervisi
dari KPU kabupaten/kota.
"Dalam waktu dekat Lampung akan menggelar pilkada serentak, bisa
dibayangkan dengan ada perkara di lembaga penyelenggara yang melibatkan
komisioner jelas ada sedikit ketidakpercayaan publik kepada mereka," kata
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung itu, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya, salah satu cara untuk mengembalikan kepercayaan publik adalah
dengan menaruh tim independen untuk mengevaluasi proses rekrutmen komisioner
kabupaten/kota terpilih sekarang.
"Kita tidak juga mengatakan komisioner saat ini tidak memiliki kompetensi
dan kapatabiltas untuk duduk, tapi dengan diberhentikan ENF sebagai Komisioner
KPU Lampung oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jelas publik ada
keraguan pada lembaga terhormat ini," kata dia.
Kemudian, ENF yang telah diberhentikan juga bisa menyelamatkan dan
mengembalikan marwah serta integritas KPU Lampung dengan membuka sejelas-jelasnya
alur ataupun proses rekuitmen KPU kabupaten/kota ke publik.
Bukan tidak mungkin, lanjutnya, ada loket selain ENF karena dalam amar
putusan DKPP pada 12 Februari lalu, dewan hakim akan mengembangkan perkara ini
sebab ada dua nama komisioner kabupaten/kota yang disebut oleh DKPP. (Ant)
Berita Lainnya
-
Gelar Pendampingan Bisnis, PLN Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Rumah BUMN
Rabu, 24 Juni 2026 -
Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
Rabu, 24 Juni 2026 -
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
Rabu, 24 Juni 2026 -
WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat
Rabu, 24 Juni 2026
Ia mengatakan ini perlu dilakukan guna mennyelamatkan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Provinsi Lampung mengingat mereka adalah supervisi
dari KPU kabupaten/kota.
"Dalam waktu dekat Lampung akan menggelar pilkada serentak, bisa
dibayangkan dengan ada perkara di lembaga penyelenggara yang melibatkan
komisioner jelas ada sedikit ketidakpercayaan publik kepada mereka," kata
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung itu, Jumat (14/2/2020).
Menurutnya, salah satu cara untuk mengembalikan kepercayaan publik adalah
dengan menaruh tim independen untuk mengevaluasi proses rekrutmen komisioner
kabupaten/kota terpilih sekarang.
"Kita tidak juga mengatakan komisioner saat ini tidak memiliki kompetensi
dan kapatabiltas untuk duduk, tapi dengan diberhentikan ENF sebagai Komisioner
KPU Lampung oleh Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jelas publik ada
keraguan pada lembaga terhormat ini," kata dia.
Kemudian, ENF yang telah diberhentikan juga bisa menyelamatkan dan
mengembalikan marwah serta integritas KPU Lampung dengan membuka sejelas-jelasnya
alur ataupun proses rekuitmen KPU kabupaten/kota ke publik.
Bukan tidak mungkin, lanjutnya, ada loket selain ENF karena dalam amar
putusan DKPP pada 12 Februari lalu, dewan hakim akan mengembangkan perkara ini
sebab ada dua nama komisioner kabupaten/kota yang disebut oleh DKPP. (Ant)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 24 Juni 2026Gelar Pendampingan Bisnis, PLN Dorong UMKM Naik Kelas Melalui Rumah BUMN
-
Rabu, 24 Juni 2026Utamakan Pemeliharaan Tanpa Padam, Tim Elit PDKB PLN Perkuat Keandalan Listrik di Pringsewu
-
Rabu, 24 Juni 2026Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan Atlet Tinju PON Lampung
-
Rabu, 24 Juni 2026WR III UIN RIL: Mahasantri Harus Menjadi Living Quran di Tengah Masyarakat








