• Kamis, 28 November 2024

Mandek, Kompolnas Ajarkan Penyidik Polres Tuba Mengusut Kasus Limbah PT SUN

Jumat, 14 Februari 2020 - 11.40 WIB
361

PT Surya Utama Nabati (SUN). Foto: Ist/Kupastuntas.co

Tulangbawang Barat - Komisioner Polisi Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) sangat menyayangkan sikap Polres Tulangbawang yang terkesan membungkam kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah PT Surya Utama Nabati (SUN). Kasus tersebut dilaporkan warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) tahun 2018 lalu.

Pasalnya, meskipun sudah beberapa kali ganti Kasat Reskrim, Polres Tulangbawang belum juga mengungkapkan kebenaran hasil penyelidikan. Padahal, pemeriksaan saksi telah dilakukan dan hasil uji laboratorium sudah dikantongi penyidik.

Terkait hal tersebut, Komisioner Kompolnas RI Dede Farhat Aulawi buka suara dan mengajarkan cara penyelidikan kasus tersebut kepada Polres Tuba.

Dede Farhat Aulawi menjelaskan peraturan menyangkut pencemaran lingkungan hidup sudah diatur pada Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Di mana UU mendefinisikan tentang pencemaran lingkungan hidup sebagai masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

"Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau melakukan perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup, yang dilakukan dengan cara pemberian informasi peringatan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat, pengisolasian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, penghentian sumber pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, dan atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," jelas Dede kepada wartawan, Jumat (14/2/2020) pagi.

Kemudian terkait dengan pemulihan fungsi lingkungan hidup, kata Dede, harus dilakukan dengan tahapan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar, remediasi, rehabilitasi, restorasi atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan demikian, sambung Dede, maka apabila ada perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan buah kelapa sawit seperti PT SUN Tubaba diduga mengakibatkan pencemaran lingkungan, ia harus melakukan penanggulangan pencemaran.

"Caranya adalah dengan memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat yang dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan adanya masyarakat yang terpapar pencemaran, misalnya meminum air yang sudah tercemar. Di samping itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada daerah itu," tegasnya.

“ Jadi jika terdapat dugaan pencemaran lingkungan oleh suatu perusahaan, sebaiknya masyarakat secara aktif melaporkanya ke aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut ada atau tidaknya perkara pidana atas laporan tersebut. Jika terbukti ada, tentu harus ada proses penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi masyarakat tidak boleh bertindak sendiri,"pungkas Dede.  (*)

Editor :