Warning, Warung Dilarang Jual Rokok ke Anak Sekolah
Ilustrasi
Lampung
Timur - Bupati Lampung Timur (Lamtim) Zaiful Bukhari akan menertibkan warung-warung
yang berjualan di sekitaran Sekolah Menengah Atas (SMA) di Lampung Timur, agar
tidak menjual rokok kepada pelajar sekolah, Kamis (13/2/2020).
Penertiban
dimaksud bukan melarang berjualan di sekitar sekolahan, namun menertibkan agar
pedagang tidak menjual rokok eceran yang terkesan sengaja melayani anak pelajar.
Jika warung
sekitar sekolahan tidak menjual rokok eceran atau sama sekali tidak menjual
rokok, secara tidak langsung sudah membantu pemerintah dalam penekanan remaja
remaja agar tidak tercandu rokok.
Langkah yang
akan dilakukan ini akan secepatnya berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan
untuk memberikan pemahaman (sosialisasi) kepada remaja (pelajar), menerangkan
bahaya nya rokok utuk kesehatan.
Lanjutnya,
Zaiful akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi agar
menindaklanjuti persoalan mudahnya pelajar membeli rokok di sekitar warung SMA.
"Kalau
diluar jam belajar, itu tanggung jawab orang tuanya, tapi kalau masih di
sekolahan tanggung jawab para pengajar,”katanya.
Diberitakan
sebelumnya, sejumlah siswa siswa SMA swasta di Kecamatan Bandarsribhawono, saat
istirahat jam belajar, mereka (siswa siswa), menikmati rokok di salah satu
warung yang tidak jauh dari lokasi sekolah.(*)
Berita Lainnya
-
Satu Korban KM Arof Tenggelam di Lampung Timur Ditemukan Meninggal Dunia
Rabu, 17 Juni 2026 -
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026








