Terdakwa Suap Fee Proyek Sebut Budaya Setor Menyetor Sudah Lama

Hendra Wijaya Saleh, terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas Perdagangan Lampung Utara sedang membacakan pledoi, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/2/2020).Foto:Oscar
Bandar
Lampung - Hendra Wijaya Saleh, terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas
Perdagangan Lampung Utara, menyebut bahwa budaya setor menyetor dalam pekerjaan
sudah berlangsung sejak lama.
Hal itu disampaikan Hendra saat membacakan nota pembelaannya (pledoi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (13/2/2020).
"Budaya ini (fee) sudah sejak lama berlangsung, kami hanya korban yang terjerat budaya ini," ujarnya.
Hendra mengatakan bahwa perbuatan yang telah ia lakukan merupakan hal yang tak terpuji dan perbuatan yang salah.
"Tak ada niat melakukan perbuatan ini, tapi ini dilakukan karena terpaksa karena tidak mampu melawan, ibarat kata kami ini hanya binatang kecil yang berenang melawan arus,"ungkapnya.
Hendra mengaku, dalam mengikuti pekerjaan lelang di Lampung Utara menjadi perbuatan yang sulit dalam lelang.
"Kalau tidak memberikan fee dalam setiap pekerjaan, maka tender akan diserahkan ke rekanan lainnya, saya tidak punya inisiatif, saya hanya ditawarkan dan memberikan fee," tegasnya.
Hendra pun meminta maaf atas segala perbuatannya dan sangat menyesal serta tak mengulanginya lagi.
"Ini merupakan cobaan berat bagi saya saat ini. Kepada majelis hakim saya memohon untuk memberikan hukuman seringan-ringannya, karena saya tulang punggung dan anak saya masih membutuhkan kasih sayang saya," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Hendra, Azwir Ade Putra, menegaskan, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tidaklah cermat.
Sebab, menurut Azwir, tuntutan yang disusun JPU tidak sesuai dengan fakta hukum dan tidak memenuhi syarat materil.
"Frasa penyerahan uang sebesar Rp800 juta kepada Agung Ilmu Mangkunegara memberikan penafsiran yang salah yaitu bahwasanya terdakwa memberikan secara langsung kepada Agung," sebutnya.
"Bahwasanya Hendra tidak pernah bertemu dan menyerahkan uang secara langsung kepada Agung, dan hanya mengenal sebagai bupati selayaknya masyarakat lainya," imbuhnya.
Ia mempertanyakan apakah terdakwa bisa disalahkan atas perbuatan berlanjut mengingat Hendra tidak pernah meminta pekerjaan kepada Agung.
"Berdasarkan argumen kami, kami memohon kepada yang mulia untuk menyatakan terdakwa tidak bersalah melakukan pidana tipikor secara berlanjut," tegasnya.
Ia pun meminta kepada majelis hakim untuk dapat memutuskan seadil-adilnya.
Disisi lain, Candra Safari yang merupakan terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR, mengaku bukanlah aktor intelektual.
Dalam nota pembelaannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Eko, menjelaskan, bahwa uang Rp 400 juta yang didapati saat operasi tangkap tangan sepenuhnya bukan milik kliennya, Candra.
"Tetapi uang Rp50 juta dari Fria yang didapat dari rekanan lainnya, dan terdakwa tidak meminta pekerjaan tapi ditawari oleh Syahbudin yang saat itu jadi Kepala Dinas PUPUR," ungkapnya.
Kata Eko, semua pekerjaan proyek sudah diselesaikan dengan baik namun belum dibayarkan lantaran keuangan Lampung Utara mengalami defisit.
"Sesuatu pekerjaaan yang dikerjakan terdakwa juga sudah diatur oleh Syahbudin, sehingga aktor intelektual adalah Syahbudin yang mana memberikan janji komitmen setiap pekerjaan," tuturnya.
"Pekerjaan yang dikerjakan terdakwa sebagai inisiatif Syahbudin sehingga menjadi kebiasaan buruk dan berulang oleh Syahbudin dengan memanfaatkan kontraktor untuk mengambil hal yang bukan haknya," imbuh Eko.
Eko menambahkan, pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa karena ada sistem dan peran yang salah, hal yang terjadi bukan karena terdakwa tapi kecurangan karena pengelola pemerintah.
"Kami memohon agar Majelis Hakim memutuskan ini secara bijak, memutuskan aquo agar terdakwa bukan pelaku utama dengan memberikan hukuman ringan, memberikan pertimbangan bahwa terdakwa kooperatif yang tidak pernah mempersulit jalannya persidangan, kemudian mempertimbangkan karena terdakwa tulang punggung satu istri dan dua anak kecil yang mana anak kecil membutuhkan sosok ayah," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP Kepala Biro Kesra, Berikut Jadwalnya
Selasa, 08 Juli 2025 -
PGN Dorong Digitalisasi Petani Karet Pagardewa, Pencatatan Hasil Panen Karet Makin Praktis dan Akurat
Selasa, 08 Juli 2025 -
BI Lampung Ungkap Tiga Kendala Utama Pemda Kembangkan Elektronifikasi Transaksi
Selasa, 08 Juli 2025