• Rabu, 09 Juli 2025

Polres Tanggamus Tangkap Pelaku Pemerasan di Lintas Barat

Kamis, 13 Februari 2020 - 00.59 WIB
641

Tersangka Jakri saat digelandang ke Polsek Wonosobo. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Polsek Wonosobo bersama Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap seorang pelaku pemerasan di jalan lintas barat (Jalinbar), bernama Jakri (37), Kamis (13/2/2020).

Dari pelaku turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna biru putih tanpa plat, 1 buku kwitansi kosong dan 1 lembar kwitansi bertuliskan seratus ribu, tertanggal 09-02-2020 dan bertanda tangan Jack serta 1 buku kwitansi kosong.

Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi mengungkapkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban H. Irawan (27), warga Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.

"Pelaku ditangkap, kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, saat berada di Pasar Pangkul Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus," ungkapnya, Jumat (14/2/2020) pagi.

Iptu Amin menjelaskan, pemerasan yang dialami korban terjadi pada 9 Februari 2020 sekitar 08.00 WIB saat mengendarai truk colt diesel dari arah Bandar Lampung menuju Lampung Barat. Kendaraan yang dikemudikannya diikuti oleh pelaku menggunakan motor Honda Beat. Setelah di Pasar Pangkul, pelaku menyetop korban dan meminta uang sebesar Rp100 ribu. Namun karena korban tidak memiliki uang, ia hanya memberikan uang sebesar Rp50 ribu, lalu korban dibuatkan kwitansi. 

"Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo. Ia dijerat Pasal 368 KUHPidana. "Ancamannya pidananya paling lama sembilan tahun penjara," tandasnya. 

Sementara itu, pelaku mengakui perbuatannya  tersebut dilakukan seorang diri, hasil uangnya telah habis digunakan membeli rokok. 

"Memalaknya sendiri, uangnya sudah habis untuk membeli rokok," terang Iptu Amin(*)

Editor :