• Sabtu, 11 Januari 2025

Polisi Bekuk Dua Pria Pembobol Rumah Warga di Pagelaran

Kamis, 13 Februari 2020 - 19.11 WIB
92

Muda Ampera (53), warga Teluk Betung Utara dan Saad Riki Panggabean (32), warga Tanjung Senang Bandar Lampung, dibekuk Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian. Foto: Manalu/kupastuntas.co

Pringsewu - Muda Ampera (53), warga Teluk Betung Utara dan Saad Riki Panggabean (32), warga Tanjung Senang Bandar Lampung, dibekuk Tekab 308 Polres Pringsewu lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian.

Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Prngsewu menuturan, kedua pelaku ditangkap atas laporan pengaduan korban Heru Santoso (44) warga Pekon Gumuk Mas, Kecamatan Pagelaran.

Dimana pada Jumat (24/1) sekitar pukul 02.00 WIB, Heru Santoso mengaku kehilangan satu buah handphone merek Asus warna hitam, satu buah Laptop merek Acer warna hitam dan satu buah TV merek Toshiba 32 inci dengan total kerugian Rp6,5 juta.

"Menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, Tekab 308 Polres pringsewu  di back up Subdit 3 Jatanras Polda Lampung melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Muda Ampera dan dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti handphone merek Asus milik korban," ungkap Kasat, Kamis (13/1).

Kemudian saat mobil Muda Ampera diperiksa ditemukan alat hisap sabu. Selanjutnya dari hasil interogasi didapatkan keterangan bahwa dia melakukan pencurian bersama Saad Riki Panggabean.

"Tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Saad Riki di rumahnya serta mengamankan barang bukti berupa satu unit TV LCD merek Toshiba 32 in," katanya.

Menurut AKP Sahril Paison, untuk barang bukti jenis laptop merek Acer masih belum diketemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang.

"Kedua pelaku ditangkap Rabu (12/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (*)

Editor :