• Senin, 26 Mei 2025

Perhatian! Polres Bandar Lampung Imbau Masyarakat Tak Pakai Knalpot Racing

Kamis, 13 Februari 2020 - 12.45 WIB
360

Kombes Pol Yan Budi saat melakukan pemotongan knalpot racing.

Bandar Lampung - Polresta Bandar Lampung melakukan press release penindakkan knalpot racing di Polresta Kota Bandar Lampung. Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan kegiatan penertiban kendaraan bermotor berknalpot racing ini sudah dilaksanakan sejak Selasa (11/2/2020).

"Jadi kegiatan ini dimulai dari hari Selasa kemarin dan akan terus melakukan penertibannya kepada beberapa kendaraan yang mana menggunakan knalpot racing," ungkap Kombes Pol Yan Budi Jaya, Kamis (13/02/2020).

Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan banyak masyarakat terganggu dengan penggunaan knalpot racing. Knalpot racing dinilai mengganggu konsentrasi pengendara lain, bahkan dapat menyebabkan kecelakaan.

Lokasi yang banyak ditemukan pelanggaran terhadap pengendara bermotor berknalpot racing di Kota Bandar Lampung antara lain di Jl. Cut Nyak Dien, Jl. ZA Pagar Alam, Jl. Wolter Monginsidi, Jl. P. Diponegoro, Jl. RA Kartini, Jl. T.Umar, Jl. Raden Intan, Jl. Sudirman, Jl. A.Yani, Jl. MH. Thamrin dan Jl. MT Haryono serta lokasi balap liar di Jl. Sultan Agung dan Jl. Malahayati.

Adapun kendaraan yang selama beberapa hari ini sudah dilakukan penertiban tilang knalpot racing sebanyak 257 unit, dengan rincian 253 unit kendaraan bermotor dan 4 unit mobil.

Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pengguna knalpot racing yang telah ditertibkan diminta untuk menggantinya dengan knalpot standar. Namun, apabila diketahui kendaraan tersebut masih menggunakan knalpot racing maka akan dilakukan pemusnahan. 

"Kepada pemilik kendaraan mengganti dengan knalpot standar, diharapakan hari ini sudah langsung diganti," ujar Kombes Pol Yan Budi Jaya.

Hingga kini pihak Polresta terus mengimbau penjual-penjual knalpot racing, dan belum dilakukan untuk penindakan. Namun kedepannya, apabila masih ditemukan penggunaan knalpot racing tak sesuai aturan maka kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan.

"Dari himbauan ini, supaya kepada pembeli knalpot racing tidak akan membeli kembali dan tidak ada lagi yang menggunakannya," ujarnya.

Kombes Pol Yan Budi Jaya berharap masyarakat terutama anak muda pengguna kendaraan berknalpot racing agar lebih mematuhi aturan terutama dalam kelengkapan dalam berkendara bermotor. (*)

Editor :