KPU RI Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Jual Beli Jabatan Komisioner KPU Mesuji dan Tanggamus

Konferensi Pers di kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (13/2/2020). Foto: Sulaiman/kupastuntas.co
Bandar Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami meminta KPU RI agar menindak lanjuti terkait adanya nama lain dalam dugaan jual beli jabatan komisioner KPU di Mesuji dan Tanggamus yang tertulis pada surat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Jadi semua diproses, dan diserahkan ke KPU RI. KPU RI Yang akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti hal tersebut," ujar Erwan saat Konferensi Pers di kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (13/2/2020).
Kemudian mengenai tugas dan wewenang serta kewajiban Esti Nur Fathonah sebagai komisioner KPU Lampung, Erwan memaparkan sebagai pengganti tugas dan wewenang seperti kordinator wilayah dan daerah pemilihan akan digantikan oleh wakil kordinator.
"Tugas dan fungsi sebagai ketua divisi logisitik, akan dilaksanakan wakil ketua divisi yakni Ismanto, dan kordinator wilayah juga dilakasanakan wakil wilayah yakni pak Agus. Untuk PAW (Pengganti Antar Waktu), kita tidak bisa menyebutkan, karena proses PAW akan dilakukan oleh KPU RI," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
SK Pengangkatan PPPK Pemprov Lampung Tahap Satu Dibagi Akhir Juli 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
19 Jemaah Haji Lampung Wafat, 2 Kloter Terakhir Pulang Besok
Selasa, 08 Juli 2025 -
'Jung Sarat' Antar UKM Tari Teknokrat Raih Juara 2 Nasional di Ajang Fellasia 2025 Universitas Brawijaya
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025