KPU RI Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Jual Beli Jabatan Komisioner KPU Mesuji dan Tanggamus
Konferensi Pers di kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (13/2/2020). Foto: Sulaiman/kupastuntas.co
Bandar Lampung – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Erwan Bustami meminta KPU RI agar menindak lanjuti terkait adanya nama lain dalam dugaan jual beli jabatan komisioner KPU di Mesuji dan Tanggamus yang tertulis pada surat keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Jadi semua diproses, dan diserahkan ke KPU RI. KPU RI Yang akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti hal tersebut," ujar Erwan saat Konferensi Pers di kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (13/2/2020).
Kemudian mengenai tugas dan wewenang serta kewajiban Esti Nur Fathonah sebagai komisioner KPU Lampung, Erwan memaparkan sebagai pengganti tugas dan wewenang seperti kordinator wilayah dan daerah pemilihan akan digantikan oleh wakil kordinator.
"Tugas dan fungsi sebagai ketua divisi logisitik, akan dilaksanakan wakil ketua divisi yakni Ismanto, dan kordinator wilayah juga dilakasanakan wakil wilayah yakni pak Agus. Untuk PAW (Pengganti Antar Waktu), kita tidak bisa menyebutkan, karena proses PAW akan dilakukan oleh KPU RI," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Surya Mandiri, Wujud Kepedulian dan Dukungan SDGs
Kamis, 05 Maret 2026 -
Pemerintah Siapkan 828 Ribu Ton Beras SPHP Mulai Maret, Total Subsidi Rp4,97 Triliun
Kamis, 05 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Mardhotillah
Kamis, 05 Maret 2026 -
Webinar Bawaslu Lampung Bahas Tantangan Penegakan Hukum Pilkada
Kamis, 05 Maret 2026









