KPU Lampung Tanggapi Tudingan Esti Soal Dirinya Dijebak
Konferensi Pers KPU Provinsi Lampung di kantor KPU setempat, Kamis (13/2/2020). Foto: Sulaiman/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Polemik terkait adanya dugaan jual beli jabatan di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung semakin bias.
Pasalnya usai ditetapkan bersalah dan diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Komsioner KPU Lampung Esti Nur Fathonah menyebut dirinya memiliki bukti adanya seorang oknum yang sengaja menjebak dirinya dalam pusaran kasus tersebut.
Sementara, dimintai keterangan terkait siapa nama yang dimaksud oleh yang bersangkutan, Esti sendiri tak mau memaparkan siapa yang dia maksud seseroang yang menjebak dan melakukan konspirasi guna melengserkannya dari jabatan komisioner KPU Lampung.
Di sisi lain, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami, saat menggelar Konferensi Pers di kantor KPU Provinsi Lampung Kamis (13/2/2020), tidak bisa menyampaikan apa yang dimaksud bahasa Esti dengan adanya sesorang tersebut, dan menyerahkan semuanya ke KPU RI.
Erwan mengatakan, pihaknya secara pribadi menghormati apa yang disampaikan oleh Esti, yang menyampaikan adanya oknum tersebut.
"Kita fair saja yah, kita sudah bekerja bersama empat bulan, dan bekerja menjadi tim yang baik. Terkait hal yang disampaikan mbak Esti, apa pun sikap beliau kita hormati secara pribadi. Secara kelembagaan juga jelas kita hormati keputusan DKPP," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan Esti pasti dipikirkan terlebih dahulu dengan matang. "Apabila ada langkah selanjutnya dari Esti, kami secara kelembagaan tidak masalah, karena kita bekerja secara profesional," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Kena OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Punya Harta Rp20,3 Miliar
Sabtu, 11 April 2026 -
KPK OTT Bupati Tulungagung, 16 Orang Diamankan
Sabtu, 11 April 2026 -
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026 -
Berturut-Turut, Universitas Teknokrat Indonesia Raih PTS Terbaik Versi UniRank 2026
Jumat, 10 April 2026








