Kejari Sebut Ada Indikasi Korupsi Dana Desa di Pekon Banjarmanis
Ilustrasi
Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus
sudah mengantongi data terkait dugaan korupsi realisasi Angaran Dana Desa (ADD)
Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukubalak, Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2017
dan 2019 lalu.
Pengumpulan data (Puldata) dilakukan dengan
memanggil Kepala Pekon (Kakon), Aparat Pekon dan Perangkat Pekon terkait oleh
tim Kejari pada Selasa, (11/2/2020), untuk dimintai keterangan secara rinci.
"Sudah kita mintai keterangan, kakon dan
aparat serta perangkat pekonnya sudah kita periksa semua," kata Kasi
Intel Kejaksaan Negeri Tanggamus, M. Rizka Saputra, mewakili Kajari Tanggamus,
David P. Duarsa, Kamis (13/2/2020).
Menurut Rizka, pemanggilan tersebut berdasarkan
arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ditangani oleh Kejari Tanggamus
sesuai locus tempus. Sebab itu, Kejari Tanggamus telah melaporkan hasil
pemerikasaan tersebut ke Kejati Lampung pada Kamis (13/2/2020).
"Kita sudah melaporkan hasilnya pemeriksaan
ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari ini," ujarnya.
Dari hasil pemerikasaan, lanjutnya, ditemukan
dugaan korupsi dan mark-up realisasi angaran dana desa (ADD) tahun
2017 dan 2019 yang dilakukan oleh Kakon Pekon (Desa) setempat.
"Diduga ada indikasi mark-up, kegiatan yang fiktip, gaji aparatur pekon tidak dibayarkan serta pembangunan asal jadi," katanya.(*)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Asal Gisting Tanggamus Wafat di Makkah
Rabu, 03 Juni 2026 -
Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Dilindungi di Tanggamus
Kamis, 28 Mei 2026 -
Terseret Arus di Pantai Teba Tanggamus, Seorang Pelajar Ditemukan Tak Bernyawa
Rabu, 20 Mei 2026 -
Pemkab Tanggamus Ajukan Utang Rp65 Miliar Demi Buka Akses Pesisir Selatan
Selasa, 19 Mei 2026








