• Selasa, 08 Juli 2025

Kejari Sebut Ada Indikasi Korupsi Dana Desa di Pekon Banjarmanis

Kamis, 13 Februari 2020 - 17.07 WIB
216

Ilustrasi

Tanggamus-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus sudah mengantongi data terkait dugaan korupsi realisasi Angaran Dana Desa (ADD) Pekon Banjarmanis, Kecamatan Cukubalak, Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2017 dan 2019 lalu.

 

Pengumpulan data (Puldata) dilakukan dengan memanggil Kepala Pekon (Kakon), Aparat Pekon dan Perangkat Pekon terkait oleh tim Kejari pada Selasa, (11/2/2020), untuk dimintai keterangan secara rinci.

 

"Sudah kita mintai keterangan, kakon dan aparat serta perangkat pekonnya sudah kita periksa semua," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanggamus, M. Rizka Saputra, mewakili Kajari Tanggamus, David P. Duarsa, Kamis (13/2/2020).

 

Menurut Rizka, pemanggilan tersebut berdasarkan arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang ditangani oleh Kejari Tanggamus sesuai locus tempus. Sebab itu, Kejari Tanggamus telah melaporkan hasil pemerikasaan tersebut ke Kejati Lampung pada Kamis (13/2/2020).

 

"Kita sudah melaporkan hasilnya pemeriksaan ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari ini," ujarnya.


Dari hasil pemerikasaan, lanjutnya, ditemukan dugaan korupsi dan mark-up realisasi angaran dana desa (ADD) tahun 2017 dan 2019 yang dilakukan oleh Kakon Pekon (Desa) setempat.

"Diduga ada indikasi mark-up, kegiatan yang fiktip, gaji aparatur pekon tidak dibayarkan serta pembangunan asal jadi," katanya.(*)

Editor :