• Kamis, 10 Juli 2025

Terbukti Melanggar, Esti Diberhentikan Dari Komisioner KPU Lampung

Rabu, 12 Februari 2020 - 17.01 WIB
116

DKPP RI melakukan agenda sidang pembacaan putusan 13 perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di kantor DKPP RI Ruang Sidang lantai 5 di Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) pukul 13.30 WIB. Foto: Ist.

Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI melakukan agenda sidang pembacaan putusan 13 perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di kantor DKPP RI Ruang Sidang lantai 5 di Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) pukul 13.30 WIB.

Sidang tersebut juga membacakan Putusan Perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 dengan teradu Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI yang dipimpin oleh Muhammad, menyatakan mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Teradu Esti Nur Fathonah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, dan memberhentikan secara tetap Esti Nur Fathonah sebagai anggota KPU Provinsi Lampung sebagaimana Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 jo Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2019.

“Dinyatakan bahwa apa yang dilakukan Esti Nur Fathonah telah melanggar nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, dimana pada saksi pengadu Gentur Sumedi, dalam kesaksiannya menceritakan kronologis dan berulang kali mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya Viza Yelisanti sebagai calon anggota KPU Tulang Bawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp150 juta,” jelas Muhammad.

Gentur menjelaskan, dirinya bertemu dengan Lilis Pujiati di kamar 7010 Swiss Belhotel. Di kamar tersebut ada pula anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah. Kemudian pada 4 November 2019, Gentur menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Lilis Pujiati dengan transaksi dilakukan di dalam mobil milik rekan Gentur disertai pembuatan kwitansi pembayaran di parkiran Hotel Horison.

Jual beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu staff mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI juga akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti sesuai fakta persidangan karena indikasi dari calon anggota KPU Kabupaten selain Lilis Pujiati menemui Esti Nur Fathonah di kamar 7010 Hotel Swiss Bell yang pada saat KPU Provinsi Lampung sedang menjalankan agenda fit and property test seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024. (*)

Editor :