Terbukti Melanggar, Esti Diberhentikan Dari Komisioner KPU Lampung

DKPP RI melakukan agenda sidang pembacaan putusan 13 perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di kantor DKPP RI Ruang Sidang lantai 5 di Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) pukul 13.30 WIB. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI melakukan agenda sidang pembacaan putusan 13
perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di kantor DKPP RI Ruang
Sidang lantai 5 di Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020)
pukul 13.30 WIB.
Sidang
tersebut juga membacakan Putusan Perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 dengan
teradu Anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI yang dipimpin
oleh Muhammad, menyatakan mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya. Teradu
Esti Nur Fathonah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu, dan memberhentikan secara tetap Esti Nur Fathonah sebagai
anggota KPU Provinsi Lampung sebagaimana Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP RI
Nomor 2 Tahun 2017 jo Pasal 37 ayat (4) Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2019.
“Dinyatakan bahwa apa yang dilakukan Esti Nur Fathonah telah melanggar
nilai-nilai kode etik sebagai penyelenggara Pemilu, dimana pada saksi pengadu Gentur
Sumedi, dalam kesaksiannya menceritakan kronologis dan berulang kali
mengucapkan nama Lilis Pujiati sebagai orang yang berkomunikasi langsung dan
menawarkan bantuan untuk meloloskan nama istrinya Viza Yelisanti sebagai calon
anggota KPU Tulang Bawang dengan syarat memberikan uang sebesar Rp150 juta,” jelas
Muhammad.
Gentur
menjelaskan,
dirinya bertemu dengan Lilis Pujiati di kamar 7010 Swiss Belhotel. Di kamar
tersebut ada pula anggota KPU Provinsi Lampung Esti Nur Fatonah. Kemudian pada
4 November 2019, Gentur menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Lilis Pujiati
dengan transaksi dilakukan di dalam mobil milik rekan Gentur disertai pembuatan
kwitansi pembayaran di parkiran Hotel Horison.
Jual
beli kursi jabatan anggota KPU ini juga terkoneksi langsung dengan salah satu
staff mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan.
Selain itu, dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis sidang DKPP RI juga akan melakukan pengembangan untuk menindaklanjuti sesuai fakta persidangan karena indikasi dari calon anggota KPU Kabupaten selain Lilis Pujiati menemui Esti Nur Fathonah di kamar 7010 Hotel Swiss Bell yang pada saat KPU Provinsi Lampung sedang menjalankan agenda fit and property test seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2019-2024. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025