Sekolah Diimbau Tidak Gelar Olahraga Siang Hari
Ilustrasi
Lampung Selatan-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lampung Selatan akan mengeluarkan imbauan kepada setiap sekolah, untuk mengatur jadwal jam olahraga siswa agar tidak dilaksanakan pada siang hari.
Hal itu dilakukan supaya anak didik di sekolah tidak langsung terpapar sinar matahari saat melaksanakan mata pelajaran olahraga.
"Kami pernah lihat secara langsung ada siswa yang melaksanakan olahraga jam sebelas siang. Nah itu tidak boleh. Tidak boleh adanya aktivitas anak yang langsung terpapar matahari, karena ini menyangkut dengan kondisi anak yang terkena panas matahari, kecuali matahari pagi," ujar Kepala Dinas P3A Lamsel Anasrullah, Rabu (12/2/2020).
Ia menyatakan, imbuan itu nantinya akan berbentuk surat keputusan (SK) bupati yang akan ditebar di setiap sekolah, agar dapat mengimplementasikan hal tersebut.
"Kita tidak berbicara hal lain dan kebijakan sekolah, tapi ini menyangkut hal anak. Kalau pun mau dilaksanakan olahraga siang, dia harus di bawah tempat yang teduh atau di dalam ruangan, tidak langsung terpapar matahari. Jadi, pihak sekolah bisa mengatur jadwal jam belajar untuk kedepanya," katanya.
Ia menerangkan, bila menyangkut peraturan terhadap anak, memang banyak hal yang harus diperhatikan secara mendetail. Seperti pembangunan sarana/fasilitas terbuka untuk bermain anak. Dan itu, ruang terbuka itu harus sejuk dan teduh.
"Intinya itu, saat anak-anak bermain di lokasi ruang buat anak tidak secara langsung terpapar matahari panas. Pasalnya, itu dapat berdampak pada anak," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
Selasa, 23 Juni 2026 -
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026
Hal itu dilakukan supaya anak didik di sekolah tidak langsung terpapar sinar matahari saat melaksanakan mata pelajaran olahraga.
"Kami pernah lihat secara langsung ada siswa yang melaksanakan olahraga jam sebelas siang. Nah itu tidak boleh. Tidak boleh adanya aktivitas anak yang langsung terpapar matahari, karena ini menyangkut dengan kondisi anak yang terkena panas matahari, kecuali matahari pagi," ujar Kepala Dinas P3A Lamsel Anasrullah, Rabu (12/2/2020).
Ia menyatakan, imbuan itu nantinya akan berbentuk surat keputusan (SK) bupati yang akan ditebar di setiap sekolah, agar dapat mengimplementasikan hal tersebut.
"Kita tidak berbicara hal lain dan kebijakan sekolah, tapi ini menyangkut hal anak. Kalau pun mau dilaksanakan olahraga siang, dia harus di bawah tempat yang teduh atau di dalam ruangan, tidak langsung terpapar matahari. Jadi, pihak sekolah bisa mengatur jadwal jam belajar untuk kedepanya," katanya.
Ia menerangkan, bila menyangkut peraturan terhadap anak, memang banyak hal yang harus diperhatikan secara mendetail. Seperti pembangunan sarana/fasilitas terbuka untuk bermain anak. Dan itu, ruang terbuka itu harus sejuk dan teduh.
"Intinya itu, saat anak-anak bermain di lokasi ruang buat anak tidak secara langsung terpapar matahari panas. Pasalnya, itu dapat berdampak pada anak," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 23 Juni 2026Harta Kekayaan Zita Anjani Naik Rp62 Miliar dalam Tempo Dua Tahun
-
Kamis, 18 Juni 2026Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
-
Rabu, 17 Juni 2026Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
-
Selasa, 16 Juni 2026Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota








