Sekolah Diimbau Tidak Gelar Olahraga Siang Hari
Ilustrasi
Lampung Selatan-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lampung Selatan akan mengeluarkan imbauan kepada setiap sekolah, untuk mengatur jadwal jam olahraga siswa agar tidak dilaksanakan pada siang hari.
Hal itu dilakukan supaya anak didik di sekolah tidak langsung terpapar sinar matahari saat melaksanakan mata pelajaran olahraga.
"Kami pernah lihat secara langsung ada siswa yang melaksanakan olahraga jam sebelas siang. Nah itu tidak boleh. Tidak boleh adanya aktivitas anak yang langsung terpapar matahari, karena ini menyangkut dengan kondisi anak yang terkena panas matahari, kecuali matahari pagi," ujar Kepala Dinas P3A Lamsel Anasrullah, Rabu (12/2/2020).
Ia menyatakan, imbuan itu nantinya akan berbentuk surat keputusan (SK) bupati yang akan ditebar di setiap sekolah, agar dapat mengimplementasikan hal tersebut.
"Kita tidak berbicara hal lain dan kebijakan sekolah, tapi ini menyangkut hal anak. Kalau pun mau dilaksanakan olahraga siang, dia harus di bawah tempat yang teduh atau di dalam ruangan, tidak langsung terpapar matahari. Jadi, pihak sekolah bisa mengatur jadwal jam belajar untuk kedepanya," katanya.
Ia menerangkan, bila menyangkut peraturan terhadap anak, memang banyak hal yang harus diperhatikan secara mendetail. Seperti pembangunan sarana/fasilitas terbuka untuk bermain anak. Dan itu, ruang terbuka itu harus sejuk dan teduh.
"Intinya itu, saat anak-anak bermain di lokasi ruang buat anak tidak secara langsung terpapar matahari panas. Pasalnya, itu dapat berdampak pada anak," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penyelundupan 7 Elang dan 13 Monyet Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Kamis, 05 Maret 2026 -
Diterjang Puting Beliung, Ratusan Kios dan Puluhan Rumah di Lampung Selatan Porak-poranda
Selasa, 03 Maret 2026 -
Lima Warga Diperiksa Penyidik, Ratusan Warga Register 1 Way Pisang Datangi Polres Lampung Selatan
Senin, 02 Maret 2026 -
Sering Beraksi di Tiga Kecamatan, DPO Curas Akhirnya Tertangkap di Lampung Selatan
Senin, 02 Maret 2026
Hal itu dilakukan supaya anak didik di sekolah tidak langsung terpapar sinar matahari saat melaksanakan mata pelajaran olahraga.
"Kami pernah lihat secara langsung ada siswa yang melaksanakan olahraga jam sebelas siang. Nah itu tidak boleh. Tidak boleh adanya aktivitas anak yang langsung terpapar matahari, karena ini menyangkut dengan kondisi anak yang terkena panas matahari, kecuali matahari pagi," ujar Kepala Dinas P3A Lamsel Anasrullah, Rabu (12/2/2020).
Ia menyatakan, imbuan itu nantinya akan berbentuk surat keputusan (SK) bupati yang akan ditebar di setiap sekolah, agar dapat mengimplementasikan hal tersebut.
"Kita tidak berbicara hal lain dan kebijakan sekolah, tapi ini menyangkut hal anak. Kalau pun mau dilaksanakan olahraga siang, dia harus di bawah tempat yang teduh atau di dalam ruangan, tidak langsung terpapar matahari. Jadi, pihak sekolah bisa mengatur jadwal jam belajar untuk kedepanya," katanya.
Ia menerangkan, bila menyangkut peraturan terhadap anak, memang banyak hal yang harus diperhatikan secara mendetail. Seperti pembangunan sarana/fasilitas terbuka untuk bermain anak. Dan itu, ruang terbuka itu harus sejuk dan teduh.
"Intinya itu, saat anak-anak bermain di lokasi ruang buat anak tidak secara langsung terpapar matahari panas. Pasalnya, itu dapat berdampak pada anak," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 05 Maret 2026Penyelundupan 7 Elang dan 13 Monyet Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
-
Selasa, 03 Maret 2026Diterjang Puting Beliung, Ratusan Kios dan Puluhan Rumah di Lampung Selatan Porak-poranda
-
Senin, 02 Maret 2026Lima Warga Diperiksa Penyidik, Ratusan Warga Register 1 Way Pisang Datangi Polres Lampung Selatan
-
Senin, 02 Maret 2026Sering Beraksi di Tiga Kecamatan, DPO Curas Akhirnya Tertangkap di Lampung Selatan









