Sekolah Diimbau Tidak Gelar Olahraga Siang Hari

Ilustrasi
Lampung Selatan-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lampung Selatan akan mengeluarkan imbauan kepada setiap sekolah, untuk mengatur jadwal jam olahraga siswa agar tidak dilaksanakan pada siang hari.
Hal itu dilakukan supaya anak didik di sekolah tidak langsung terpapar sinar matahari saat melaksanakan mata pelajaran olahraga.
"Kami pernah lihat secara langsung ada siswa yang melaksanakan olahraga jam sebelas siang. Nah itu tidak boleh. Tidak boleh adanya aktivitas anak yang langsung terpapar matahari, karena ini menyangkut dengan kondisi anak yang terkena panas matahari, kecuali matahari pagi," ujar Kepala Dinas P3A Lamsel Anasrullah, Rabu (12/2/2020).
Ia menyatakan, imbuan itu nantinya akan berbentuk surat keputusan (SK) bupati yang akan ditebar di setiap sekolah, agar dapat mengimplementasikan hal tersebut.
"Kita tidak berbicara hal lain dan kebijakan sekolah, tapi ini menyangkut hal anak. Kalau pun mau dilaksanakan olahraga siang, dia harus di bawah tempat yang teduh atau di dalam ruangan, tidak langsung terpapar matahari. Jadi, pihak sekolah bisa mengatur jadwal jam belajar untuk kedepanya," katanya.
Ia menerangkan, bila menyangkut peraturan terhadap anak, memang banyak hal yang harus diperhatikan secara mendetail. Seperti pembangunan sarana/fasilitas terbuka untuk bermain anak. Dan itu, ruang terbuka itu harus sejuk dan teduh.
"Intinya itu, saat anak-anak bermain di lokasi ruang buat anak tidak secara langsung terpapar matahari panas. Pasalnya, itu dapat berdampak pada anak," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Jejak Perang Dunia II di Pulau Sebuku Lamsel: Pemindahan Makam Dua Tentara Belanda Dimulai
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Polemik Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah di SMPN 1 Kalianda, DPRD Segera Panggil Dinas Pendidikan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
PAW DPRD Lampung Selatan, Ahmad Al-Akhran Gantikan Made Sukintre
Rabu, 20 Agustus 2025 -
75 Siswa Sekolah Rakyat 32 Lampung Selatan Ikuti MPLS Selama Dua Minggu
Rabu, 20 Agustus 2025
Hal itu dilakukan supaya anak didik di sekolah tidak langsung terpapar sinar matahari saat melaksanakan mata pelajaran olahraga.
"Kami pernah lihat secara langsung ada siswa yang melaksanakan olahraga jam sebelas siang. Nah itu tidak boleh. Tidak boleh adanya aktivitas anak yang langsung terpapar matahari, karena ini menyangkut dengan kondisi anak yang terkena panas matahari, kecuali matahari pagi," ujar Kepala Dinas P3A Lamsel Anasrullah, Rabu (12/2/2020).
Ia menyatakan, imbuan itu nantinya akan berbentuk surat keputusan (SK) bupati yang akan ditebar di setiap sekolah, agar dapat mengimplementasikan hal tersebut.
"Kita tidak berbicara hal lain dan kebijakan sekolah, tapi ini menyangkut hal anak. Kalau pun mau dilaksanakan olahraga siang, dia harus di bawah tempat yang teduh atau di dalam ruangan, tidak langsung terpapar matahari. Jadi, pihak sekolah bisa mengatur jadwal jam belajar untuk kedepanya," katanya.
Ia menerangkan, bila menyangkut peraturan terhadap anak, memang banyak hal yang harus diperhatikan secara mendetail. Seperti pembangunan sarana/fasilitas terbuka untuk bermain anak. Dan itu, ruang terbuka itu harus sejuk dan teduh.
"Intinya itu, saat anak-anak bermain di lokasi ruang buat anak tidak secara langsung terpapar matahari panas. Pasalnya, itu dapat berdampak pada anak," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 21 Agustus 2025
Jejak Perang Dunia II di Pulau Sebuku Lamsel: Pemindahan Makam Dua Tentara Belanda Dimulai
-
Rabu, 20 Agustus 2025
Polemik Dugaan Pengadaan Seragam Sekolah di SMPN 1 Kalianda, DPRD Segera Panggil Dinas Pendidikan
-
Rabu, 20 Agustus 2025
PAW DPRD Lampung Selatan, Ahmad Al-Akhran Gantikan Made Sukintre
-
Rabu, 20 Agustus 2025
75 Siswa Sekolah Rakyat 32 Lampung Selatan Ikuti MPLS Selama Dua Minggu