Sekolah Diimbau Tidak Gelar Olahraga Siang Hari
Lampung Selatan-Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lampung Selatan akan mengeluarkan imbauan kepada setiap sekolah, untuk mengatur jadwal jam olahraga siswa agar tidak dilaksanakan pada siang hari.
Hal itu dilakukan supaya anak didik di sekolah tidak langsung terpapar sinar matahari saat melaksanakan mata pelajaran olahraga.
"Kami pernah lihat secara langsung ada siswa yang melaksanakan olahraga jam sebelas siang. Nah itu tidak boleh. Tidak boleh adanya aktivitas anak yang langsung terpapar matahari, karena ini menyangkut dengan kondisi anak yang terkena panas matahari, kecuali matahari pagi," ujar Kepala Dinas P3A Lamsel Anasrullah, Rabu (12/2/2020).
Ia menyatakan, imbuan itu nantinya akan berbentuk surat keputusan (SK) bupati yang akan ditebar di setiap sekolah, agar dapat mengimplementasikan hal tersebut.
"Kita tidak berbicara hal lain dan kebijakan sekolah, tapi ini menyangkut hal anak. Kalau pun mau dilaksanakan olahraga siang, dia harus di bawah tempat yang teduh atau di dalam ruangan, tidak langsung terpapar matahari. Jadi, pihak sekolah bisa mengatur jadwal jam belajar untuk kedepanya," katanya.
Ia menerangkan, bila menyangkut peraturan terhadap anak, memang banyak hal yang harus diperhatikan secara mendetail. Seperti pembangunan sarana/fasilitas terbuka untuk bermain anak. Dan itu, ruang terbuka itu harus sejuk dan teduh.
"Intinya itu, saat anak-anak bermain di lokasi ruang buat anak tidak secara langsung terpapar matahari panas. Pasalnya, itu dapat berdampak pada anak," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Bongkar Makam Janda Hamil Korban Penganiayaan di Tanjung Bintang Lamsel
Senin, 06 Januari 2025 -
Kenal Lewat Medsos, Buruh di Lamsel Bawa Kabur Motor Milik Gadis di Bawah Umur
Senin, 06 Januari 2025 -
Hari Terakhir Libur Nataru, 9.656 Kendaraan dari Sumatera Belum Kembali ke Jawa
Minggu, 05 Januari 2025 -
Gagal Menyalip, Isuzu D-Max Tabrak Sigra dan Terbalik di Trotoar Jalinsum Lamsel
Sabtu, 04 Januari 2025
Hal itu dilakukan supaya anak didik di sekolah tidak langsung terpapar sinar matahari saat melaksanakan mata pelajaran olahraga.
"Kami pernah lihat secara langsung ada siswa yang melaksanakan olahraga jam sebelas siang. Nah itu tidak boleh. Tidak boleh adanya aktivitas anak yang langsung terpapar matahari, karena ini menyangkut dengan kondisi anak yang terkena panas matahari, kecuali matahari pagi," ujar Kepala Dinas P3A Lamsel Anasrullah, Rabu (12/2/2020).
Ia menyatakan, imbuan itu nantinya akan berbentuk surat keputusan (SK) bupati yang akan ditebar di setiap sekolah, agar dapat mengimplementasikan hal tersebut.
"Kita tidak berbicara hal lain dan kebijakan sekolah, tapi ini menyangkut hal anak. Kalau pun mau dilaksanakan olahraga siang, dia harus di bawah tempat yang teduh atau di dalam ruangan, tidak langsung terpapar matahari. Jadi, pihak sekolah bisa mengatur jadwal jam belajar untuk kedepanya," katanya.
Ia menerangkan, bila menyangkut peraturan terhadap anak, memang banyak hal yang harus diperhatikan secara mendetail. Seperti pembangunan sarana/fasilitas terbuka untuk bermain anak. Dan itu, ruang terbuka itu harus sejuk dan teduh.
"Intinya itu, saat anak-anak bermain di lokasi ruang buat anak tidak secara langsung terpapar matahari panas. Pasalnya, itu dapat berdampak pada anak," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 06 Januari 2025
Polisi Bongkar Makam Janda Hamil Korban Penganiayaan di Tanjung Bintang Lamsel
-
Senin, 06 Januari 2025
Kenal Lewat Medsos, Buruh di Lamsel Bawa Kabur Motor Milik Gadis di Bawah Umur
-
Minggu, 05 Januari 2025
Hari Terakhir Libur Nataru, 9.656 Kendaraan dari Sumatera Belum Kembali ke Jawa
-
Sabtu, 04 Januari 2025
Gagal Menyalip, Isuzu D-Max Tabrak Sigra dan Terbalik di Trotoar Jalinsum Lamsel