Satresnarkoba Polres Way Kanan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Tersangka AN (29) warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Foto: SandiKupastuntas.co
Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamakan satu tersangka di Jalan Poros Pabrik Singkong, Kampung Karya Tiga, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Rabu (12/02/2020).
Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan penangkapan berawal dari informasi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Karya Tiga, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2020, sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan diberhentikan petugas saat mengendarai sepeda motor honda blade dengan nopol A 5314 FW warna merah putih di Jalan Poros Pabrik Singkong, Kampung Karya Tiga, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Setelah diinterogasi, dan digeledah dari laki-laki berinisial AN (29) warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram.
Selanjutnya AN dan barang bukti lansung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap AKP I Made Indra.
Tersangka dapat dikenai pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun atau paling lama dua belas tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Remaja di Bandar Lampung Jual Dua ABG ke Spa Plus-Plus di Surabaya
Selasa, 12 Mei 2026 -
Kapolda Lampung Ultimatum Penembak Brigadir Arya: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026








