Oknum PNS yang Bawa 1 Kg Sabu Hanya Diupah Segini
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, didampingi Kasubdit 3 AKBP Eko Mei saat ekspose penangkapan 1 Kg sabu, Rabu (12/2/2020). Foto: Simon/kupastuntas.co
Bandar Lampung - JE (45), pelaku yang nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp500 ribu.
Hal itu disampaikan JE saat dihadirkan dalam ekspose di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu (12/2/2020).
"Saya hanya diupah Rp500 ribu saja untuk mengambil sabu itu," kata JE kepada awak media.
Rencananya, kata JE, sabu tersebut akan diedarkan di Provinsi Lampung. "Ya mau disebar di Provinsi Lampung, salah satunya di Bandar Lampung. Tapi belum disebar sudah keburu ditangkap polisi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku JE yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kantor Kementerian perwakilan di Provinsi Lampung ini, diamankan di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung, pada Selasa (11/2/2020) malam. Dari tangan pelaku JE, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 1 Kilogram (Kg). (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Ungkap Keterlibatan Arinal di Kasus Korupsi PT LEB
Sabtu, 11 April 2026 -
Kena OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Punya Harta Rp20,3 Miliar
Sabtu, 11 April 2026 -
KPK OTT Bupati Tulungagung, 16 Orang Diamankan
Sabtu, 11 April 2026 -
RS Urip Sumoharjo Terima Kunjungan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan RI
Jumat, 10 April 2026








