Oknum PNS yang Bawa 1 Kg Sabu Hanya Diupah Segini

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, didampingi Kasubdit 3 AKBP Eko Mei saat ekspose penangkapan 1 Kg sabu, Rabu (12/2/2020). Foto: Simon/kupastuntas.co
Bandar Lampung - JE (45), pelaku yang nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp500 ribu.
Hal itu disampaikan JE saat dihadirkan dalam ekspose di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu (12/2/2020).
"Saya hanya diupah Rp500 ribu saja untuk mengambil sabu itu," kata JE kepada awak media.
Rencananya, kata JE, sabu tersebut akan diedarkan di Provinsi Lampung. "Ya mau disebar di Provinsi Lampung, salah satunya di Bandar Lampung. Tapi belum disebar sudah keburu ditangkap polisi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku JE yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kantor Kementerian perwakilan di Provinsi Lampung ini, diamankan di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung, pada Selasa (11/2/2020) malam. Dari tangan pelaku JE, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 1 Kilogram (Kg). (*)
Berita Lainnya
-
Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025