Oknum PNS yang Bawa 1 Kg Sabu Hanya Diupah Segini

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, didampingi Kasubdit 3 AKBP Eko Mei saat ekspose penangkapan 1 Kg sabu, Rabu (12/2/2020). Foto: Simon/kupastuntas.co
Bandar Lampung - JE (45), pelaku yang nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu ini mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp500 ribu.
Hal itu disampaikan JE saat dihadirkan dalam ekspose di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu (12/2/2020).
"Saya hanya diupah Rp500 ribu saja untuk mengambil sabu itu," kata JE kepada awak media.
Rencananya, kata JE, sabu tersebut akan diedarkan di Provinsi Lampung. "Ya mau disebar di Provinsi Lampung, salah satunya di Bandar Lampung. Tapi belum disebar sudah keburu ditangkap polisi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pelaku JE yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kantor Kementerian perwakilan di Provinsi Lampung ini, diamankan di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung, pada Selasa (11/2/2020) malam. Dari tangan pelaku JE, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 1 Kilogram (Kg). (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025