• Kamis, 10 Juli 2025

Oknum PNS Pembawa Sabu 1 Kg Terancam Hukuman Mati

Rabu, 12 Februari 2020 - 16.44 WIB
365

Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, didampingi Kasubdit 3 AKBP Eko Mei saat ekspose penangkapan 1 Kg sabu, Rabu (12/2/2020). Foto: Simon/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kantor Kementerian perwakilan di Provinsi Lampung berinisial JE, terancam hukuman mati.

"Kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2. Ancaman hukumannya, mati atau seumur hidup," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen saat ekspose di Mako Ditresnarkoba setempat, Rabu (12/2/2020).

Dikatakan Shobarmen, penangkapan terhadap JE berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Sultan Agung, Way Halim. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit 3.

"Setelah di TKP, anggota mencurigai gerak-gerik pelaku. Selanjutnya pelaku dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu bungkus plastik warna hijau berisikan dua bungkus plastik bening ukuran besar berisikan sabu seberat 1 kg yang disimpan dalam tas,” jelasnya.

Shobarmen membenarkan bila JE merupakan oknum PNS, namun Akpol 1992 ini tidak mengetahui PNS di dinas mana. "Ya, dia (JE) PNS, tapi nggak tahu di dinas apa," jelasnya.

Kata Shobarmen, barang haram yang diterima JE ini dari Aceh berdasarkan perintah S (DPO). "Kita masih kejar S ini, karena S ini yang mempunyai link ke orang jaringan Aceh itu," terangnya. (*)

Editor :