DKPP Berhentikan Esti Nur Fathonah, Erwan Bustami: Tidak Ganggu Tahapan Pilkada
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto:Sule
Bandar Lampung-Menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Esti Nur Fathonah, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan jika hal itu tidak akan mengganggu kinerja KPU Lampung dalam melaksanakan tahapan Pilkada di 8 kabupaten/kota.
Erwan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan DKPP, sesuai dengan hasil pleno KPU Lampung pada 11 November 2019 dimana KPU Lampung menghormati mekanisme hukum yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
"Perlu kita pastikan bahwa KPU Lampung tetap bekerja melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kami, termasuk dalam rangka mengkoordinasikan, monitoring dan supervisi tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 8 kabupaten/kota se-Lampung,” kata dia, Rabu (12/2).
Saat ditanya it siapa yang menggantikan Esti Nur Fathonah sebagai komisioner KPU, Erwan mengatakan pihaknya akan segera merapatkan. Pasalnya, saat ini seluruh komisioner KPU Lampung sedang mengikuti kegiatan rapim di Bogor sampai Kamis (13/2/2020).
"Ya Insya Allah akan kami segera rapatkan.Dan nggak akan menggangu kerja-kerja KPU Lampung, karena KPU kepemimpinan kolektif koligial," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026
Erwan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan DKPP, sesuai dengan hasil pleno KPU Lampung pada 11 November 2019 dimana KPU Lampung menghormati mekanisme hukum yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
"Perlu kita pastikan bahwa KPU Lampung tetap bekerja melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kami, termasuk dalam rangka mengkoordinasikan, monitoring dan supervisi tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 8 kabupaten/kota se-Lampung,” kata dia, Rabu (12/2).
Saat ditanya it siapa yang menggantikan Esti Nur Fathonah sebagai komisioner KPU, Erwan mengatakan pihaknya akan segera merapatkan. Pasalnya, saat ini seluruh komisioner KPU Lampung sedang mengikuti kegiatan rapim di Bogor sampai Kamis (13/2/2020).
"Ya Insya Allah akan kami segera rapatkan.Dan nggak akan menggangu kerja-kerja KPU Lampung, karena KPU kepemimpinan kolektif koligial," kata dia. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 15 Mei 2026Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
-
Jumat, 15 Mei 2026Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
-
Jumat, 15 Mei 2026Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
-
Jumat, 15 Mei 2026Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan








