DKPP Berhentikan Esti Nur Fathonah, Erwan Bustami: Tidak Ganggu Tahapan Pilkada

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami. Foto:Sule
Bandar Lampung-Menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Esti Nur Fathonah, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan jika hal itu tidak akan mengganggu kinerja KPU Lampung dalam melaksanakan tahapan Pilkada di 8 kabupaten/kota.
Erwan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan DKPP, sesuai dengan hasil pleno KPU Lampung pada 11 November 2019 dimana KPU Lampung menghormati mekanisme hukum yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
"Perlu kita pastikan bahwa KPU Lampung tetap bekerja melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kami, termasuk dalam rangka mengkoordinasikan, monitoring dan supervisi tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 8 kabupaten/kota se-Lampung,” kata dia, Rabu (12/2).
Saat ditanya it siapa yang menggantikan Esti Nur Fathonah sebagai komisioner KPU, Erwan mengatakan pihaknya akan segera merapatkan. Pasalnya, saat ini seluruh komisioner KPU Lampung sedang mengikuti kegiatan rapim di Bogor sampai Kamis (13/2/2020).
"Ya Insya Allah akan kami segera rapatkan.Dan nggak akan menggangu kerja-kerja KPU Lampung, karena KPU kepemimpinan kolektif koligial," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
Kamis, 21 Agustus 2025 -
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan
Kamis, 21 Agustus 2025
Erwan mengatakan, pihaknya menghormati keputusan DKPP, sesuai dengan hasil pleno KPU Lampung pada 11 November 2019 dimana KPU Lampung menghormati mekanisme hukum yang berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
"Perlu kita pastikan bahwa KPU Lampung tetap bekerja melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kami, termasuk dalam rangka mengkoordinasikan, monitoring dan supervisi tahapan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 8 kabupaten/kota se-Lampung,” kata dia, Rabu (12/2).
Saat ditanya it siapa yang menggantikan Esti Nur Fathonah sebagai komisioner KPU, Erwan mengatakan pihaknya akan segera merapatkan. Pasalnya, saat ini seluruh komisioner KPU Lampung sedang mengikuti kegiatan rapim di Bogor sampai Kamis (13/2/2020).
"Ya Insya Allah akan kami segera rapatkan.Dan nggak akan menggangu kerja-kerja KPU Lampung, karena KPU kepemimpinan kolektif koligial," kata dia. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 21 Agustus 2025
Jaga Standar dan Tingkatkan Mutu, LPM UIN RIL Audit Prodi, UPT, dan Pusat
-
Kamis, 21 Agustus 2025
Kolaborasi dengan PMI, Gelaran Donor Darah Warnai Peringatan HUT RI Ke-80 di PLN UP3 Kotabumi
-
Kamis, 21 Agustus 2025
Residivis Pencurian Motor Kembali Ditangkap di Bandar Lampung, Empat Motor Disita
-
Kamis, 21 Agustus 2025
Museum Lampung Gelar Pameran Temporer, Pamerkan Koleksi Sejarah Saksi Bisu Perjuangan