Diputuskan Bersalah dan Diberhentikan, Esti: Jelas Ini Konspirasi Menjebak Saya

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI melakukan agenda sidang pembacaan putusan 13 perkara Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, di kantor DKPP RI Ruang Sidang lantai 5 di Jalan MH Thamrin No. 14, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020) pukul 13.30 WIB. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung Esti Nur Fathonah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelesi Hakim DKPP pada sidang putusan dengan perkara Nomor 329-PKE-DKPP/XII/2019 yang digelar di Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Dalam putusan tersebut, Esti Nur Fathonah diputuskan secara sah dan meyakinkan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan diberhentikan secara tetap sebagai komisioner KPU Provinsi Lampung, karena dianggap telah melanggar pasal 22 ayat (1) peraturan DKPP RI nomor 1 tahun 2017 jo pasal 37 ayat (4) peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2019, dan dibacakan langsung oleh pimpinan sidang Prof. Dr. Muhammad, yang beranggotakan Prof. Dr. Teguh Prasetyo, Dr. Ida Budhiati., dan Prof. Dr. Teguh Prasetyo.
Menanggapi putusuan tersebut, Komisioner KPU Lampung Esti Nur Fatonah mengatakan, pihaknya merasa ada yang melakukan konspirasi dan berusaha menjebak dirinya.
"Aku punya semua screenshot keterlibatan beberapa pihak dalam kasus jaringan rekruitmen KPU. Dan jelas ini konspirasi untuk menjebak saya," ungkapnya.
Esti juga mengatakan, dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Menurutnya selama persidangan tidak ada bukti-bukti yang menunjukan dirinya telah melakukan jual beli kursi.
"Saya nggak salah kok di putar balik seperti bersalah. Saya merasa nggak bersalah Bukti-bukti ngak ada yang menunjukkan saya jual beli kursi," kata dia.
Diketahui, sebelumnya Komisoner KPU Lampung Esti Nur Fathonah dilaporkan ke DKPP oleh akademisi Unila Budiono dengan didampingi kuasa Hukum dari LBH Bandar Lampung, karena diduga melakukan praktik jual beli jabatan saat perekturan anggota KPU di Kabupaten Tulang Bawang, dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar lolos dan duduk sebagai komisooner KPU. (*)
Berita Lainnya
-
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Rancang Perda Khusus Pengawasan Aktivitas LGBT
Rabu, 09 Juli 2025