Curi HP, Warga Tubaba di Ringkus Polres Tubaba

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Tekab 308. Foto: Lucky/Kupastuntas.co
Tulangbawang Barat - Tim Tekab 308 berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim Iptu Andri Gustami menyampaikan peristiwa terjadi pada 8 Februari 2020, pukul 14.00 WIB, di kediaman Ahmad Ihsan, Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
"Pada saat Ahmad Ishan akan ke kamar mandi mengambil wudhu, ia meletakkan HP-nya di lantai ruang sholat, saat keluar dari kamar mandi ia melihat HP-nya sudah tidak ada,” kata Iptu Andri Gustami.
Kemudian, lanjut Iptu Andri Gustami, keesokan harinya saat korban hendak menarik uangnya di Bank BRI Unit Mulya Asri, ia tidak dapat melakukan transaksi. Setelah dicek tertera saldonya tersisa Rp1.269.000, padahal sebelumnya masih ada Rp27.000.000.
Korban curiga bahwa HP-nya yang hilang digunakan untuk transaksi M-Banking. Setelah mengetahui tersebut korban langsung melapor ke PolresTulangbawang Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 17/ II / 2020/ Pld LPG / RES Tubaba, tanggal 10 Januari 2020 tentang tindak pidana pencurian, Selanjutnya Tekab 308 Polres Tubaba melakukan penyelidikan dan menelusuri tujuan transferan rekening korban. Kemudian setelah didapati identitas penerima transfer, selanjutnya tim Tekab langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka berikut dengan barang bukti hasil kejahatan.
Adapun tersangka yang diamankan AS (25), Warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat. Barang bukti yang berhasil kita amankan uang tunai Rp2.000.000, kalung emas 10 gram seharga Rp6.300.000, 1 unit HP, buku rekening BRI, kartu ATM BRI. (*)
Berita Lainnya
-
Gagal Rampok BRI Link, 2 Remaja di Bandar Lampung Nyaris Diamuk Massa
Rabu, 05 Maret 2025 -
Ditemukan Catatan Tertulis ‘Perkara Sugar Group Rp200 miliar’ di Rumah Zarof Ricar, Kejagung Diminta Periksa PT SGC
Selasa, 25 Februari 2025 -
Sejumlah Kasus Korupsi di Lampung Mandek, LCW Soroti Kinerja Kejati
Senin, 17 Februari 2025 -
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024