Terkait Temuan 4 Calon PPK Terafiliasi Parpol, Pengamat: Harus Lebih Perketat Proses Penjaringan
Bandar Lampung- Akademisi Universitas Lampung (Unila) Dedi Hermawan angkat
bicara terkait adanya indikasi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kota
Bandar Lampung yang terafiliasi ke salah satu Partai Politik.
Menurut Dedi, dengan adanya temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
tersebut, seharusnya menjadi Warning bagi penyelenggara pemilu, dalam hal ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung, untuk lebih memperketat proses
penjaringan calon anggota PPK. Agar mampu menciptakan PPK yang independen dalam
menjalankan tugas sebagai badan adhoce penyelenggara pemilu
"Kita mengapresiasi terhadap kinerja bawaslu yang berhasil menemukan
calon PPK dari unsur parpol, sehingga upaya menciptakan PPK yang independen
tetap terjaga. Untuk itu penjaringan harus betul-betul diperketat sesuai
ketentuan yang berlaku dan agar siapun yang akan mendaftar PPK agar mematuhi
ketentuan syarata pendaftaran," ungkapnya Selasa (11/2/2020).
Dedi juga mengatakan, Bawaslu hasu terus mendalami terkait dugaan adanya
arahan partai politik dalam proses penjaringan tersebut. Dan harus disertakan alat
bukti yang kuat, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau konflik antara Bawaslu
dengan Parpol.
"Mudah-mudahan parpol masih waras dan tidak melakukan
tindakan-tindakan yang justru mencederai pembangunan demokrasi yang sehat dan
berintegritas," kata dia.
Diketahui, Bawaslu Bandar Lampung berhasil menemukan empat calon anggota
PPK yang diduga terafiliansi atau bergabung dalam parpol. Keempat calon PPK
tersebut diantaranya berinisial BS (PDIP) dari Kecamatan Tanjungkarang Barat,
AM dan AL (PAN) dari Kecamatan Telukbetung Barat, dan MD (Perindo) dari
Kecamatan Kedaton. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung: Kolaborasi Jadi Kunci Pelaksanaan Pilkada yang Damai dan Kondusif
Senin, 03 Februari 2025 -
Bawaslu Lampung: Sidang Putusan Gugatan Pilkada di Lampung Digelar Besok
Senin, 03 Februari 2025 -
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025