Terkait Pasien BPJS Meninggal, Ombudsman Tunggu Evaluasi Internal RSUDAM
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf melakukan konpres di kantornya, Selasa (11/2/2020).Foto:Sri
Bandar Lampung-Atas beredar viralnya video peserta Badan Pengelola Jaminan
Kesehatan (BPJS), di selarah Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) pada
Senin (10/2/2020).
Dimana pasien tersebut bernama, Muhamad Rezki Mediansori (21), warga Desa
Palas Asemah, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, pasien meninggal tersebut,
diduga sakit Demam Berdarah Dengue (DBD).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, angkat
bicara terkait permasalahan yang terjadi di RSUDAM, bahwa pihaknya akan
menunggu evaluasi dari internal terlebih dahulu, baru Ombudsman akan bertindak
setelah hasil evaluasi tersebut.
"Kami menunggu selama 14 hari, untuk Pemerintah Provinsi Lampung
melakukan evaluasi secara menyaluruh," ungkapnya, Selasa (11/2).
Nur Rahman melanjutkan, bahwa pihaknya sendiri menekankan bukan hanya
kepada sanksi yang diberikan, melainkan pada evaluasi secara menyaluruh.
"Kalau kata pak Gubernur tadi, akan memberikan sanksi jika terbukti
tidak sesuai prosedur. Tapi kita evaluasi pelayanan publiknya,"terangnya.
Menurutnya,kejadian tersebut bukan hanya sekali, melainkan peristiwa itu
berulang kali.
"Ini kejadian bukan hanya sekali, yang terjadi di rumah sakit
tersebut. Maka sebagai pengawasan eksternal kita akan menunggu dari hasil
internal, yaitu dalam hal ini pemprov untuk melakukan evaluasi di RSUDAM,"
paparnya.
"Dari situ kita akan melihat, nanti seperti apa. Apakah memang kita
perlu menurunkan tim, terkait dengan permasalahan yang ada di RSUDAM ataukah
tidak," ujarnya.
Dan sebagai eksternal lanjutnya, pihaknya juga tidak bisa memberikan
sanksi, namun hanya memberikan teguran kepada Direktur nya.
"Biasanya kita juga melakukan sidak terhadap pelayanan publik, tetapi
harapannya jangan hanya kita sidak baru pelayanannya bagus. Tapi itu merupakan
kewajiban mereka yang harus melakukan pelayanan yang terbaik,"tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








