Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan anak di bawah umur, SA diamankan petugas Polsek Banjit, Selasa (11/2/2020). Foto: Ist
Way Kanan-Jajaran Polsek Banjit menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjit IPTU Abri Firdaus mengungkapkan, pelaku inisial SA (22), warga Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan ditangkap pada hari Senin (10/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di Mushola Muslimin Kelurahan Pasar Banjit.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya, Selasa (11/2/2020).
Abri menerangkan, kasus pencabulan yang dilakukan SA terungkap berdasarkan pengakuan korban Dara (5) kepada ibu korban. Saat itu, korban ingin buang air kecil namun merasakan pedih dan panas. Lalu ibu korban membuka celana korban, dan didapati alat kelamin korban sudah lecet dan merah.
Kemudian ibu korban menanyakan korban apa yang sebenarnya terjadi. Akhirnya korban mengaku jika sudah dicabuli SA di toilet mushola Pasar Banjit.
Mendengar hal itu, ibu korban membawa korban ke klinik Dr Putu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit. ABRI menambahkan, barang bukti yang diamankan di antaranya satu helai celana pendek warna biru, satu helai baju kemeja warna merah lis hitam dan rompi warna abu-abu milik pelaku, satu helai baju warna ungu dan hitam kotak-kotak lalu satu helai celana hitam kotak-kotak lis ungu yang dikenakan korban saat kejadian.
"Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
Rabu, 09 Juli 2025 -
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
Rabu, 09 Juli 2025 -
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
Selasa, 08 Juli 2025 -
Resmen Kadapi Terima Rekomendasi PAN Sebagai Calon Wabup Way Kanan
Kamis, 26 Juni 2025
Way Kanan-Jajaran Polsek Banjit menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjit IPTU Abri Firdaus mengungkapkan, pelaku inisial SA (22), warga Kelurahan Pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan ditangkap pada hari Senin (10/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB saat berada di Mushola Muslimin Kelurahan Pasar Banjit.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya, Selasa (11/2/2020).
Abri menerangkan, kasus pencabulan yang dilakukan SA terungkap berdasarkan pengakuan korban Dara (5) kepada ibu korban. Saat itu, korban ingin buang air kecil namun merasakan pedih dan panas. Lalu ibu korban membuka celana korban, dan didapati alat kelamin korban sudah lecet dan merah.
Kemudian ibu korban menanyakan korban apa yang sebenarnya terjadi. Akhirnya korban mengaku jika sudah dicabuli SA di toilet mushola Pasar Banjit.
Mendengar hal itu, ibu korban membawa korban ke klinik Dr Putu dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Banjit. ABRI menambahkan, barang bukti yang diamankan di antaranya satu helai celana pendek warna biru, satu helai baju kemeja warna merah lis hitam dan rompi warna abu-abu milik pelaku, satu helai baju warna ungu dan hitam kotak-kotak lalu satu helai celana hitam kotak-kotak lis ungu yang dikenakan korban saat kejadian.
"Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan 82 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 09 Juli 2025
Inspektorat Lakukan Mapping Guna Libatkan Kejari Terkait Temuan BPK di Way Kanan
-
Rabu, 09 Juli 2025
Siswa SMKN 01 Pakuan Ratu Way Kanan Bayar Rp 1,3 Juta untuk PKL, Kepsek: Bukan Pungutan, Hanya Iuran Kolektif
-
Selasa, 08 Juli 2025
BPK Ungkap Ketidaksesuaian Volume dan Spesifikasi Proyek di Way Kanan, Kejari Tunggu Rekomendasi Pemda
-
Kamis, 26 Juni 2025
Resmen Kadapi Terima Rekomendasi PAN Sebagai Calon Wabup Way Kanan