Penyerahan Akta Notaris P3A, Bupati Loekman: Gunakan Air Sesuai Kebutuhan

Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, di gedung Bandiklat Kota Gajah, Selasa (11/2/2020). Foto: Hendra/Kupastuntas.co
Lampung Tengah - Sebanyak 53 anggota Pemberdayaan Perkumpulan Peguna Air (P3A), GP3A, dan IP3A Lampung Tengah menerima surat akta notaris yang diserahkan oleh Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto, di gedung Bandiklat Kota Gajah, Selasa (11/2/2020)
P3A dibentuk oleh petani pemakai air secara demokratis yang pengurus dan anggotanya terdiri dari unsur petani pemakai air di seluruh wilayah Lampung Tengah.
Dengan adanya akta notaris ini, para kelompok P3A tidak perlu khawatir ketika ada bantuan dari pemerintah ataupun pusat, karena sudah berbadan hukum.
"Saya berharap untuk para P3A agar bekerja sesuai dengan tupoksinya, kalian adalah ujung tombak petani persawahan, jadi setiap kelompok harus saling kerja sama. Saluran air itu sangat vital jadi para P3A agar merawat saluran air dan gunakan air sesuai dengan kebutuhan, jangan sampai menang sendiri," ujar Loekman.(*)
Berita Lainnya
-
PT SMI Beri Pinjaman Rp 110 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Lampung Tengah
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Pemkab Lampung Tengah Usulkan Program Sosial dan Pendidikan ke Kementerian Sosial
Selasa, 14 Oktober 2025 -
Kasus Kekerasan di Lampung Tengah Naik, Kasus Narkotika Turun
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
5.094 Tenaga Non-ASN di Lampung Tengah Kini Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 09 Oktober 2025