Lahan Direbut, PTPN VII Ancam Pidanakan PT BMM
Bandar Lampung - Demi memperjuangkan kekayaan negara, PTPN
VII melakukan gugatan terhadap perusahaan swasta yang mengklaim lahan negara
dengan mengatasnamakan tanah hak ulayat.
Kasubag Hukum PTPN
VII, Satrya Adhitama, mengatakan objek lahan seluas 4.650 hektare yang berada
di Way Kanan dan Lampung Utara yang diklaim perusahaan swasta tersebut masih
tercatat sebagai aset PTPN VII dan aset kekayaan negara.
"Kami
memperjuangkan atas kekayaan negara sesuai porsinya, dan kami tidak ingin lahan
seluas 4.650 hektare beralih kepemilikan swasta yakni PT BMM," kata
Satrya, didampingi kuasa hukum Sopian Sitepu dan Ahli Prof Rehngena Purba, di
kantor PTPN VII, Selasa (11/2/2020).
Dikatakan Satrya,
upaya hukum yang telah dilakukan ini juga mendapat rekomendasi dari BPK RI
lantaran lahan yang diklaim sebagai tanah hak ulayat tak pernah dilepas oleh
Kementerian BUMN.
"Poinnya pihak
tergugat mengklaim bahwa ada tanah ulayat di atas tanah milik PTPN VII yang
sebelumnya merupakan Hak Penguasaan Hutan," tegasnya.
Untuk gugatan itu
sendiri, kata Satrya, masih bergulir di Pengadilan Blambangan Umpu, yang mana
pada persidangan terakhir terungkap 3.200 akta perjanjian pelepasan hak atas
tanah hak ulayat hanya digarap dalam empat hari.
"Atas tanah yang
diakui sebagai tanah hak ulayat dijual kepada perusahaan, tapi kalau 3.200 akta
kapan dibuatnya dan tidak masuk akal, kami masih beritikad baik, dengan
konfirmasi, tapi jika tidak ada, kami akan tindakan tegas," tandasnya.
Sementara itu, Sopian
Sitepu, menambahkan, bahwa tanah tersebut sudah diberikan pengelolaannya oleh
pemerintah melalui Hak Penguasaan Hutan.
"Dan ditelisik
dari tahun 80-an itu sudah tidak ada tanah ulayat, sehingga kami beranggapan
jika alasan hak yang diakui oleh tergugat tidak ada," tegasnya.
Sopian pun
menegaskan, akan fokus pada gugatan pidana karena pada saat pembuktian
persidangan gugatan yang lalu ditemukan dugaan pemalsuan surat.
"Sangat valid
adanya pemalsuan sehingga ada dasar sebagai bukti laporan," tutupnya.
Terpisah, saksi ahli Prof
Rehngena Purba, mengatakan jika ada masyarakat mengaku klaim sebagai tanah
ulayat, maka harus melakukan kajian penelitian yang melibatkan akademisi, pakar
hukum adat, tokoh adat, LSM pemerintah setempat.
"Untuk membuktikan ada tidaknya hubungan antara subyek yang mengaku pemilik tanah ulayat dengan obyek tanah ulayat sesuai Permenag/BPN Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
APBN di Provinsi Lampung Defisit Sebesar Rp 20,80 Triliun
Minggu, 22 Desember 2024 -
Mahasiswa Berprestasi FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan dalam Malam Anugerah
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kanwil Kemenag Lampung Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama Bersama Komisi VIII DPR RI
Sabtu, 21 Desember 2024 -
Kakek Pengendara Motor Korban Kecelakaan di Way Halim Warga Jagabaya Bandar Lampung
Jumat, 20 Desember 2024