• Senin, 14 Juli 2025

Ingat! Kendaraan Pakai Knalpot Racing Bisa Dipenjara 30 Hari

Selasa, 11 Februari 2020 - 12.46 WIB
862

Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung bakal melakukan tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing bersuara bising. Penggunaan knalpot seperti itu, selain mengganggu pengendara lainnya di jalan raya, juga dapat mengusik ketentraman masyarakat. Hal itu ditegaskan Kapolresta Bandar Lampung, Kombespol Yan Budi Jaya, Selasa (12/2/2020). 

Dikatakan Yan Budi, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising akan ditindak berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat 1. "Dalam Pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan 3, dipidana dengan kurungan paling lama 30 hari (satu bulan) atau denda paling banyak Rp250 ribu," jelas Akpol 1996 ini.

Untuk itu, perwira dengan tiga melati dipundaknya ini, mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan yang ada dengan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising. Artinya masyarakat diminta untuk menggunakan knalpot sesuai dengan standar yang telah ditentukan. 

“Kepada masyarakat saya minta yang mempunyai anak, keluarga, tolong diingatkan, jangan sampai nanti rugi, karena motor ini sudah ada ketentuannya, menggunakan knalpot standar, jadi kalau dilanggar, kita akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada,’’ tegas Kapolresta. (*)

Editor :