Ingat! Kendaraan Pakai Knalpot Racing Bisa Dipenjara 30 Hari
Bandar Lampung - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung bakal melakukan tindakan tegas terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot racing bersuara bising. Penggunaan knalpot seperti itu, selain mengganggu pengendara lainnya di jalan raya, juga dapat mengusik ketentraman masyarakat. Hal itu ditegaskan Kapolresta Bandar Lampung, Kombespol Yan Budi Jaya, Selasa (12/2/2020).
Dikatakan Yan Budi, bagi pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising akan ditindak berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat 1. "Dalam Pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dan 3, dipidana dengan kurungan paling lama 30 hari (satu bulan) atau denda paling banyak Rp250 ribu," jelas Akpol 1996 ini.
Untuk itu, perwira dengan tiga melati dipundaknya ini, mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan yang ada dengan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan suara bising. Artinya masyarakat diminta untuk menggunakan knalpot sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
“Kepada masyarakat saya minta yang mempunyai anak, keluarga, tolong diingatkan, jangan sampai nanti rugi, karena motor ini sudah ada ketentuannya, menggunakan knalpot standar, jadi kalau dilanggar, kita akan tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang ada,’’ tegas Kapolresta. (*)
Berita Lainnya
-
Lintas Organisasi Turut Amankan Sholat Id di Bandar Lampung, Dirbinmas: Wujud Nyata Toleransi
Jumat, 20 Maret 2026 -
Didukung Extra Flight, Bandara Radin Inten II Layani 5.323 Penumpang Selama Arus Mudik
Jumat, 20 Maret 2026 -
Mudik Memuncak di H-3, Polda Lampung Kawal Ketat Pemudik Roda Dua
Jumat, 20 Maret 2026 -
UIN Raden Intan Lampung Dirikan Posko Masjid Ramah Pemudik di Masjid Raya Airan
Kamis, 19 Maret 2026








