Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Dua Pria Ditangkap Anggota Polsek Talang Padang

Polisi sedang memeriksa pelaku penyebaran uang palsu di Mapolsek Talang Padang, Selasa (11/2/2020). Foto: Sayuti
Tanggamus-Akbar Mukurobin (22), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus ditangkap anggota Polsek Talang Padang karena membeli handphone (HP) menggunakan uang palsu.
Selain menangkap Akbar, petugas juga menangkap Erik Setiawan alias Wawan (27) sebagai penyedia sekaligus pembuat uang palsu menggunakan alat printer scaner.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan penipuan jual beli handphone melalui media sosial facebook.
“Transaksi bayar di tempat (COD) berupa Hp Oppo A37 milik korban M Yogi (22) warga Pekon Luah, Kecamatan Talang Padang terjadi pada Kamis (6/2/2020). Pembeli Akbar Mukorobin menggunakan uang palsu,” jelasnya, Selasa (11/2/2020).
Setelah tersangka pergi, korban menyadari itu merupakan uang palsu. Sehingga merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Talang Padang. Korban mengalami kerugian senilai Rp600 ribu.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka pengedar sekaligus pembuat uang palsunya ditangkap pada Senin (10/2) pukul 22.00 WIB,” Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Ia melanjutkan, dari tangan Akbar Mukorobin, petugas mengamankan 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan satu handphone Oppo A37. Kemudian dari Erik Setiawan diamankan 77 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, alat pencetak uang palsu berupa satu unit printer scan dan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap sabu (bong).
"Saat ini seluruh barang bukti masih diamankan di Polsek Talang Padang. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Tanggamus atas penemuan sabu di rumah Erik Setiawan," ujarnya.
Atas perbuatannya menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang kertas yang diketahuinya palsu, kedua pelaku dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Adapun Ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pencuri Emas Rp150 Juta di Kotaagung Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Bandar Lampung
Rabu, 09 Juli 2025 -
Rumah Seorang Kakek di Limau Tanggamus Ludes Terbakar Saat Salat Isya
Senin, 07 Juli 2025 -
Buaya di Way Semaka Tanggamus Cermin Retak Ekologi Kita, Oleh: Sayuti
Senin, 07 Juli 2025 -
Krisis LPG 3 Kg di Tanggamus Masih Terjadi, Warga: Harga Rp 35 Ribu
Senin, 07 Juli 2025
Selain menangkap Akbar, petugas juga menangkap Erik Setiawan alias Wawan (27) sebagai penyedia sekaligus pembuat uang palsu menggunakan alat printer scaner.
Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan penipuan jual beli handphone melalui media sosial facebook.
“Transaksi bayar di tempat (COD) berupa Hp Oppo A37 milik korban M Yogi (22) warga Pekon Luah, Kecamatan Talang Padang terjadi pada Kamis (6/2/2020). Pembeli Akbar Mukorobin menggunakan uang palsu,” jelasnya, Selasa (11/2/2020).
Setelah tersangka pergi, korban menyadari itu merupakan uang palsu. Sehingga merasa dirugikan dan melapor ke Polsek Talang Padang. Korban mengalami kerugian senilai Rp600 ribu.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka pengedar sekaligus pembuat uang palsunya ditangkap pada Senin (10/2) pukul 22.00 WIB,” Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto.
Ia melanjutkan, dari tangan Akbar Mukorobin, petugas mengamankan 4 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan satu handphone Oppo A37. Kemudian dari Erik Setiawan diamankan 77 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, alat pencetak uang palsu berupa satu unit printer scan dan satu plastik klip berisi sabu dan alat hisap sabu (bong).
"Saat ini seluruh barang bukti masih diamankan di Polsek Talang Padang. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polres Tanggamus atas penemuan sabu di rumah Erik Setiawan," ujarnya.
Atas perbuatannya menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan uang kertas yang diketahuinya palsu, kedua pelaku dipersangkakan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang. "Adapun Ancaman hukumannya yakni 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 09 Juli 2025
Pencuri Emas Rp150 Juta di Kotaagung Diciduk Polisi Saat Sembunyi di Bandar Lampung
-
Senin, 07 Juli 2025
Rumah Seorang Kakek di Limau Tanggamus Ludes Terbakar Saat Salat Isya
-
Senin, 07 Juli 2025
Buaya di Way Semaka Tanggamus Cermin Retak Ekologi Kita, Oleh: Sayuti
-
Senin, 07 Juli 2025
Krisis LPG 3 Kg di Tanggamus Masih Terjadi, Warga: Harga Rp 35 Ribu