Zainudin Hasan Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Rajabasa
Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.Foto:Ist
Bandar Lampung-Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung.
"Yang bersangkutan (Zainudin) sudah (Eksekusi) oleh jaksa eksekutor pada Kamis (6/2/2020) lalu, ke Lapas Rajabasa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/2/2020).
Sementara itu, Kepala Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ahmad Walid, membenarkan jika terpidana Zainudin Hasan sudah dilakukan eksekusi di Lapas Kelas I Bandar Lampung pada Kamis (6/2/2020) lalu.
"Sudah dilakukan eksekusi," ujarnya.
Dengan eksekusi yang telah dilakukan, kata Walid, status Zainudin Hasan kini sudah resmi menjadi Warga Binaan (WB) Lapas Kelas I Bandar Lampung dan masih menghuni sel Blok D3.
Walid pun mengakui jika eksekusi yang dilakukan hanya dilampirkan surat lantaran yang bersangkutan sudah menjadi titipan sejak perkara yang menyandungnya bergulir di pengadilan.
"Iya sekarang masih di Rajabasa, melanjutkan," tandasnya.
Untuk diketahui, selama ini Zainudin kasasi yang dilakukan Zainudin ke MA ditolak. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








