Zainudin Hasan Resmi Jadi Warga Binaan Lapas Rajabasa
Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.Foto:Ist
Bandar Lampung-Pasca keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung.
"Yang bersangkutan (Zainudin) sudah (Eksekusi) oleh jaksa eksekutor pada Kamis (6/2/2020) lalu, ke Lapas Rajabasa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (10/2/2020).
Sementara itu, Kepala Registrasi Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ahmad Walid, membenarkan jika terpidana Zainudin Hasan sudah dilakukan eksekusi di Lapas Kelas I Bandar Lampung pada Kamis (6/2/2020) lalu.
"Sudah dilakukan eksekusi," ujarnya.
Dengan eksekusi yang telah dilakukan, kata Walid, status Zainudin Hasan kini sudah resmi menjadi Warga Binaan (WB) Lapas Kelas I Bandar Lampung dan masih menghuni sel Blok D3.
Walid pun mengakui jika eksekusi yang dilakukan hanya dilampirkan surat lantaran yang bersangkutan sudah menjadi titipan sejak perkara yang menyandungnya bergulir di pengadilan.
"Iya sekarang masih di Rajabasa, melanjutkan," tandasnya.
Untuk diketahui, selama ini Zainudin kasasi yang dilakukan Zainudin ke MA ditolak. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi yakni 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Dugaan Pungutan Pramuka Rp1,5 Juta Disorot, DPRD Bandar Lampung Bakal Panggil Pihak Terkait
Jumat, 26 Juni 2026 -
Karya Jurnalistik Akan Masuk Objek Hak Cipta, Penggunaan Komersial Harus Bayar Royalti
Jumat, 26 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Metro Gelar Khitanan Massal, 50 Anak Ikuti Layanan Gratis Metode Modern
Jumat, 26 Juni 2026 -
FST UIN RIL Gelar Workshop Perawatan Mikroskop Diikuti Sejumlah Instansi di Lampung
Jumat, 26 Juni 2026








