Ngaku Cuma Iseng, Oknum Marbot Masjid Cabuli Tiga Anak

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadhany saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).Foto:Oscar
Bandar
Lampung - CH (32), oknum marbot di salah satu masjid di Bandar Lampung,
ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
CH diduga
melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebanyak tiga orang. Kepada
wartawan, CH yang merupakan warga Pringsewu ini melakukan aksi bejatnya itu
hanya iseng-iseng.
"Sehari-hari
saya tinggal di masjid, sudah berkeluarga, anak satu," kata dia, Senin
(10/2/2020).
HC mengakui
jika dirinya mengidap penyakit pedofilia. "Baru tiga (korban), ya saya
suka (bernafsu) saat melihat anak-anak," ujarnya.
HC pun
mengakui aksi bejatnya ini dilakukan setelah shalat duhur dan kondisi sepi. "Waktu
pulang sekolah, kebetulan ke sana (Masjid) awalnya iseng nanyain sudah sunat
belum," bebernya.
Kemudian,
ketiga anak tersebut digiring untuk melakukan pengecekan. "Saya bawa ke
toilet belakang masjid, cuma saya pegang-pegang saja," terangnya.
Sementara
itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol M Barly
Ramadhany, mengatakan, perbuatan yang dilakukan CH tersebut berada disekitar
masjid.
"Seperti
yang sudah disampaikan, kebetulan berada di area," kata Barly saat ekspos
di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020).
Disinggung
soal korban atas perlakuan bejat CH, Barly mengaku baru tiga orang anak.
"Dari
hasil pemeriksaan ada tiga, dan selain itu belum ada, kalaupun ada yang
melapor, akan kami tindak lanjuti," tegasnya.
Atas
perbuatannya itu, kata Barly, pelaku CH terancam hukuman penjara selama 15
tahun.
"Tersangka
dijerat dengan Pasal 76E UU RI Nom35 tahun 2014 Jo 82 ayat 1 tentang perubahan
UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Barly, tersangka
mengakui adanya kelainan seks. "Tersangka mengakui juga jika memiliki
kelainan seks terhadap anak-anak," tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Target Jalan Mantap Capai 80,88 Persen di 2026, Pemprov Lampung Gelontorkan Dana Rp1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Aksi Heroik Raihan Panjat Tiang Bendera dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025