Menusuk Istri Lima Kali, Handoko Mengaku Khilaf dan Kalap

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo pimpin ekspos, Senin (10/2). Foto: Dirsah
Lampung Selatan-Polres Lampung Selatan mengungkap motif kasus pembunuhan Anis Suningsih (34), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Dusun Umbulkrupuk, Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo menjelaskan, bila faktor ekonomi menjadi penyebab pelaku utama Handoko yang merupakan suami korban, melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap istri pertamanya itu.
"Jadi ini bukan aksi curat (begal), melainkan aksi pembunuhan berencana," ujar Kapolres saat ekspos di Mapolres setempat, Senin (10/2/2020).
Dikatakan, motif pelaku menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal karena korban banyak mengatur pelaku. Sehingga tersangka mengajak tiga rekan lainnya untuk membunuh istrinya.
Kapolres mengungkapkan, Handoko merasa kesal kepada istrinya karena terlalu protektif dan sering marah kepada dirinya. Keduanya pun kerap mengalami cekcok yang berbuntut pada pertengkaran, yang satu diantaranya dipicu oleh persoalan ekonomi.
"Total ada empat pelaku yang kami amankan, Handoko suami korban, Niki Chandra, Yodi dan Sucipto. Mereka memiliki perannya masing-masing. Dan pelaku utama adalah suaminya," ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, Niki Candra menjadi orang yang pertama kali memukul korban dengan sebuah batang kayu. Saat itu, pelaku sedang berboncengan dengan Handoko.
Sementara Sucipto yang menunggu dipinggir jalan, sedangkan Yodi yang menerima motor korban usai aksi pembunuhan sadis tersebut.
"Sebelum ditusuk, korban sempat dipukul oleh salah seorang pelaku, kemudian Handoko menghujani korban dengan sebilah pisau sebanyak lima kali," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pidana kurungan 20 tahun penjara, karena melakukan pembunuhan berencana. "Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 365 (3) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Handoko mengaku khilaf dan kalap sehingga melakukan aksi pembunuhan terhadap istri pertamanya itu. "Khilaf mas. Waktu itu langsung kalap dan langsung menusuk-nusuk dia," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Soroti Banyak Jabatan Kadis di Lamsel Diisi Plt, Bupati Egi: Pelajari Aturan Kemendagri
Rabu, 02 Juli 2025 -
Bupati Lamsel Rombak Sejumlah Camat Hingga Direktur RSUD Bob Bazar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Mediasi Deadlock, Perkara Sengketa Lahan 10 Hektare di Palas Lampung Selatan Lanjut Sidang
Rabu, 02 Juli 2025 -
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025
Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo menjelaskan, bila faktor ekonomi menjadi penyebab pelaku utama Handoko yang merupakan suami korban, melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap istri pertamanya itu.
"Jadi ini bukan aksi curat (begal), melainkan aksi pembunuhan berencana," ujar Kapolres saat ekspos di Mapolres setempat, Senin (10/2/2020).
Dikatakan, motif pelaku menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal karena korban banyak mengatur pelaku. Sehingga tersangka mengajak tiga rekan lainnya untuk membunuh istrinya.
Kapolres mengungkapkan, Handoko merasa kesal kepada istrinya karena terlalu protektif dan sering marah kepada dirinya. Keduanya pun kerap mengalami cekcok yang berbuntut pada pertengkaran, yang satu diantaranya dipicu oleh persoalan ekonomi.
"Total ada empat pelaku yang kami amankan, Handoko suami korban, Niki Chandra, Yodi dan Sucipto. Mereka memiliki perannya masing-masing. Dan pelaku utama adalah suaminya," ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, Niki Candra menjadi orang yang pertama kali memukul korban dengan sebuah batang kayu. Saat itu, pelaku sedang berboncengan dengan Handoko.
Sementara Sucipto yang menunggu dipinggir jalan, sedangkan Yodi yang menerima motor korban usai aksi pembunuhan sadis tersebut.
"Sebelum ditusuk, korban sempat dipukul oleh salah seorang pelaku, kemudian Handoko menghujani korban dengan sebilah pisau sebanyak lima kali," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pidana kurungan 20 tahun penjara, karena melakukan pembunuhan berencana. "Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 365 (3) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Handoko mengaku khilaf dan kalap sehingga melakukan aksi pembunuhan terhadap istri pertamanya itu. "Khilaf mas. Waktu itu langsung kalap dan langsung menusuk-nusuk dia," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 02 Juli 2025
DPRD Soroti Banyak Jabatan Kadis di Lamsel Diisi Plt, Bupati Egi: Pelajari Aturan Kemendagri
-
Rabu, 02 Juli 2025
Bupati Lamsel Rombak Sejumlah Camat Hingga Direktur RSUD Bob Bazar
-
Rabu, 02 Juli 2025
Mediasi Deadlock, Perkara Sengketa Lahan 10 Hektare di Palas Lampung Selatan Lanjut Sidang
-
Selasa, 01 Juli 2025
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029