Menusuk Istri Lima Kali, Handoko Mengaku Khilaf dan Kalap

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo pimpin ekspos, Senin (10/2). Foto: Dirsah
Lampung Selatan-Polres Lampung Selatan mengungkap motif kasus pembunuhan Anis Suningsih (34), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Dusun Umbulkrupuk, Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo menjelaskan, bila faktor ekonomi menjadi penyebab pelaku utama Handoko yang merupakan suami korban, melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap istri pertamanya itu.
"Jadi ini bukan aksi curat (begal), melainkan aksi pembunuhan berencana," ujar Kapolres saat ekspos di Mapolres setempat, Senin (10/2/2020).
Dikatakan, motif pelaku menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal karena korban banyak mengatur pelaku. Sehingga tersangka mengajak tiga rekan lainnya untuk membunuh istrinya.
Kapolres mengungkapkan, Handoko merasa kesal kepada istrinya karena terlalu protektif dan sering marah kepada dirinya. Keduanya pun kerap mengalami cekcok yang berbuntut pada pertengkaran, yang satu diantaranya dipicu oleh persoalan ekonomi.
"Total ada empat pelaku yang kami amankan, Handoko suami korban, Niki Chandra, Yodi dan Sucipto. Mereka memiliki perannya masing-masing. Dan pelaku utama adalah suaminya," ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, Niki Candra menjadi orang yang pertama kali memukul korban dengan sebuah batang kayu. Saat itu, pelaku sedang berboncengan dengan Handoko.
Sementara Sucipto yang menunggu dipinggir jalan, sedangkan Yodi yang menerima motor korban usai aksi pembunuhan sadis tersebut.
"Sebelum ditusuk, korban sempat dipukul oleh salah seorang pelaku, kemudian Handoko menghujani korban dengan sebilah pisau sebanyak lima kali," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pidana kurungan 20 tahun penjara, karena melakukan pembunuhan berencana. "Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 365 (3) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Handoko mengaku khilaf dan kalap sehingga melakukan aksi pembunuhan terhadap istri pertamanya itu. "Khilaf mas. Waktu itu langsung kalap dan langsung menusuk-nusuk dia," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sudin Ajak Warga Natar Jaga Harkamtibmas dan Waspadai Bahaya Narkoba, Judi Online, serta Pinjol Ilegal
Senin, 13 Oktober 2025 -
Tersulut Emosi Usai Ibunya Dicekik, Pria di Jati Agung Lamsel Bunuh Tetangga dengan Gancu
Senin, 13 Oktober 2025 -
Sembilan Kambing Mati Mendadak di Palas Lamsel, Peternak Minta Pemkab Turun Tangan
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Warung Ikan Bakar di Katibung Tertutup Tembok Gudang, Pemilik Mengadu ke Bupati Lampung Selatan
Jumat, 10 Oktober 2025
Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo menjelaskan, bila faktor ekonomi menjadi penyebab pelaku utama Handoko yang merupakan suami korban, melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap istri pertamanya itu.
"Jadi ini bukan aksi curat (begal), melainkan aksi pembunuhan berencana," ujar Kapolres saat ekspos di Mapolres setempat, Senin (10/2/2020).
Dikatakan, motif pelaku menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal karena korban banyak mengatur pelaku. Sehingga tersangka mengajak tiga rekan lainnya untuk membunuh istrinya.
Kapolres mengungkapkan, Handoko merasa kesal kepada istrinya karena terlalu protektif dan sering marah kepada dirinya. Keduanya pun kerap mengalami cekcok yang berbuntut pada pertengkaran, yang satu diantaranya dipicu oleh persoalan ekonomi.
"Total ada empat pelaku yang kami amankan, Handoko suami korban, Niki Chandra, Yodi dan Sucipto. Mereka memiliki perannya masing-masing. Dan pelaku utama adalah suaminya," ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, Niki Candra menjadi orang yang pertama kali memukul korban dengan sebuah batang kayu. Saat itu, pelaku sedang berboncengan dengan Handoko.
Sementara Sucipto yang menunggu dipinggir jalan, sedangkan Yodi yang menerima motor korban usai aksi pembunuhan sadis tersebut.
"Sebelum ditusuk, korban sempat dipukul oleh salah seorang pelaku, kemudian Handoko menghujani korban dengan sebilah pisau sebanyak lima kali," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pidana kurungan 20 tahun penjara, karena melakukan pembunuhan berencana. "Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 365 (3) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Handoko mengaku khilaf dan kalap sehingga melakukan aksi pembunuhan terhadap istri pertamanya itu. "Khilaf mas. Waktu itu langsung kalap dan langsung menusuk-nusuk dia," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 13 Oktober 2025
Sudin Ajak Warga Natar Jaga Harkamtibmas dan Waspadai Bahaya Narkoba, Judi Online, serta Pinjol Ilegal
-
Senin, 13 Oktober 2025
Tersulut Emosi Usai Ibunya Dicekik, Pria di Jati Agung Lamsel Bunuh Tetangga dengan Gancu
-
Minggu, 12 Oktober 2025
Sembilan Kambing Mati Mendadak di Palas Lamsel, Peternak Minta Pemkab Turun Tangan
-
Jumat, 10 Oktober 2025
Warung Ikan Bakar di Katibung Tertutup Tembok Gudang, Pemilik Mengadu ke Bupati Lampung Selatan