Menusuk Istri Lima Kali, Handoko Mengaku Khilaf dan Kalap
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo pimpin ekspos, Senin (10/2). Foto: Dirsah
Lampung Selatan-Polres Lampung Selatan mengungkap motif kasus pembunuhan Anis Suningsih (34), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Dusun Umbulkrupuk, Desa Sindangsari, Kecamatan Tanjung Bintang.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo menjelaskan, bila faktor ekonomi menjadi penyebab pelaku utama Handoko yang merupakan suami korban, melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap istri pertamanya itu.
"Jadi ini bukan aksi curat (begal), melainkan aksi pembunuhan berencana," ujar Kapolres saat ekspos di Mapolres setempat, Senin (10/2/2020).
Dikatakan, motif pelaku menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal karena korban banyak mengatur pelaku. Sehingga tersangka mengajak tiga rekan lainnya untuk membunuh istrinya.
Kapolres mengungkapkan, Handoko merasa kesal kepada istrinya karena terlalu protektif dan sering marah kepada dirinya. Keduanya pun kerap mengalami cekcok yang berbuntut pada pertengkaran, yang satu diantaranya dipicu oleh persoalan ekonomi.
"Total ada empat pelaku yang kami amankan, Handoko suami korban, Niki Chandra, Yodi dan Sucipto. Mereka memiliki perannya masing-masing. Dan pelaku utama adalah suaminya," ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, Niki Candra menjadi orang yang pertama kali memukul korban dengan sebuah batang kayu. Saat itu, pelaku sedang berboncengan dengan Handoko.
Sementara Sucipto yang menunggu dipinggir jalan, sedangkan Yodi yang menerima motor korban usai aksi pembunuhan sadis tersebut.
"Sebelum ditusuk, korban sempat dipukul oleh salah seorang pelaku, kemudian Handoko menghujani korban dengan sebilah pisau sebanyak lima kali," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pidana kurungan 20 tahun penjara, karena melakukan pembunuhan berencana. "Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 365 (3) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Handoko mengaku khilaf dan kalap sehingga melakukan aksi pembunuhan terhadap istri pertamanya itu. "Khilaf mas. Waktu itu langsung kalap dan langsung menusuk-nusuk dia," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Kalianda Lamsel, SPPG Belum Kantongi SLHS
Jumat, 05 Desember 2025 -
Enam Siswa SMPN 2 Kalianda Diduga Keracunan MBG, 4 Diantaranya Harus Dirawat di RS
Rabu, 03 Desember 2025 -
ASDP Siapkan Layanan Ekspres dan Diskon Tarif untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru
Rabu, 03 Desember 2025 -
Polri Dorong Swasembada Jagung Nasional, Wakapolri Tinjau Penanaman di Lampung Selatan
Rabu, 03 Desember 2025
Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo menjelaskan, bila faktor ekonomi menjadi penyebab pelaku utama Handoko yang merupakan suami korban, melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap istri pertamanya itu.
"Jadi ini bukan aksi curat (begal), melainkan aksi pembunuhan berencana," ujar Kapolres saat ekspos di Mapolres setempat, Senin (10/2/2020).
Dikatakan, motif pelaku menghabisi nyawa istrinya lantaran kesal karena korban banyak mengatur pelaku. Sehingga tersangka mengajak tiga rekan lainnya untuk membunuh istrinya.
Kapolres mengungkapkan, Handoko merasa kesal kepada istrinya karena terlalu protektif dan sering marah kepada dirinya. Keduanya pun kerap mengalami cekcok yang berbuntut pada pertengkaran, yang satu diantaranya dipicu oleh persoalan ekonomi.
"Total ada empat pelaku yang kami amankan, Handoko suami korban, Niki Chandra, Yodi dan Sucipto. Mereka memiliki perannya masing-masing. Dan pelaku utama adalah suaminya," ujar Kapolres.
Ia menjelaskan, Niki Candra menjadi orang yang pertama kali memukul korban dengan sebuah batang kayu. Saat itu, pelaku sedang berboncengan dengan Handoko.
Sementara Sucipto yang menunggu dipinggir jalan, sedangkan Yodi yang menerima motor korban usai aksi pembunuhan sadis tersebut.
"Sebelum ditusuk, korban sempat dipukul oleh salah seorang pelaku, kemudian Handoko menghujani korban dengan sebilah pisau sebanyak lima kali," terangnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pidana kurungan 20 tahun penjara, karena melakukan pembunuhan berencana. "Pelaku dijerat dengan pasal 340 dan 365 (3) Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana minimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, Handoko mengaku khilaf dan kalap sehingga melakukan aksi pembunuhan terhadap istri pertamanya itu. "Khilaf mas. Waktu itu langsung kalap dan langsung menusuk-nusuk dia," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 05 Desember 2025Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Kalianda Lamsel, SPPG Belum Kantongi SLHS
-
Rabu, 03 Desember 2025Enam Siswa SMPN 2 Kalianda Diduga Keracunan MBG, 4 Diantaranya Harus Dirawat di RS
-
Rabu, 03 Desember 2025ASDP Siapkan Layanan Ekspres dan Diskon Tarif untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang Nataru
-
Rabu, 03 Desember 2025Polri Dorong Swasembada Jagung Nasional, Wakapolri Tinjau Penanaman di Lampung Selatan









