Gubernur Arinal Pastikan Tak Ada Aktivitas Penambangan PT.LIP

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menemui masa aksi didepan kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (10/2/2020).Foto:Ria
Bandar
Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya menemui masa aksi yang
tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Anak Krakatau didepan kantor
Gubernur Provinsi Lampung, Senin (10/2/2020).
Ratusan masa
tersebut menuntut Gubernur Arinal mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT
Lautan Indonesia Persada (LIP) pada hari ini dan disaksikan oleh ratusan masa.
Gubernur
menyampaikan, IUP PT LIP tetap akan dicabut ketika masa izinnya selesai yaitu
pada 26 Maret mendatang. Namun PT LIP tetap tidak diperbolehkan melakukan
penambangan.
"Inikan
tinggal satu bulan lagi, terhitung hari ini sampai tanggal 26 mereka tidak
boleh beroperasi, namun pencabutan akan dilakukan setelah izinnya habis,"
ujar Gubernur.
Gubernur
sangat memahami keinginan atau tuntutan dari masyarakat. Bukan bisnisnya yang
menjadi persoalan, namun masyarakat merasakan trauma jika hal yang buruk
kembali terjadi.
"Oleh
karena itu, kita selesaikan sampai tanggal 26 Maret, setelah itu saya pastikan
tidak ada kegiatan apapun di Gunung Anak Krakatau sampai lima tahun
kedepan," ucap Arinal meyakinkan yang disusul dengan tepuk tangan dari
masa aksi.
Lanjut
Arinal, pihaknya tidak bisa melakukan pencabutan izin PT.LIP hari ini sesuai
tuntutan dari masa aksi, karena itu akan mengganggu investasi yang lain.
"Tidak
akan ada perpanjangan penambangan PT.LIP," ujar Gubernur sembari
meninggalkan masa.(*)
Berita Lainnya
-
Target Jalan Mantap Capai 80,88 Persen di 2026, Pemprov Lampung Gelontorkan Dana Rp1 Triliun
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Aksi Heroik Raihan Panjat Tiang Bendera dapat Apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Kejari Bandar Lampung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Gudang Lelang
Rabu, 20 Agustus 2025 -
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025