Gubernur Arinal Pastikan Tak Ada Aktivitas Penambangan PT.LIP
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menemui masa aksi didepan kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (10/2/2020).Foto:Ria
Bandar
Lampung - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya menemui masa aksi yang
tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Anak Krakatau didepan kantor
Gubernur Provinsi Lampung, Senin (10/2/2020).
Ratusan masa
tersebut menuntut Gubernur Arinal mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT
Lautan Indonesia Persada (LIP) pada hari ini dan disaksikan oleh ratusan masa.
Gubernur
menyampaikan, IUP PT LIP tetap akan dicabut ketika masa izinnya selesai yaitu
pada 26 Maret mendatang. Namun PT LIP tetap tidak diperbolehkan melakukan
penambangan.
"Inikan
tinggal satu bulan lagi, terhitung hari ini sampai tanggal 26 mereka tidak
boleh beroperasi, namun pencabutan akan dilakukan setelah izinnya habis,"
ujar Gubernur.
Gubernur
sangat memahami keinginan atau tuntutan dari masyarakat. Bukan bisnisnya yang
menjadi persoalan, namun masyarakat merasakan trauma jika hal yang buruk
kembali terjadi.
"Oleh
karena itu, kita selesaikan sampai tanggal 26 Maret, setelah itu saya pastikan
tidak ada kegiatan apapun di Gunung Anak Krakatau sampai lima tahun
kedepan," ucap Arinal meyakinkan yang disusul dengan tepuk tangan dari
masa aksi.
Lanjut
Arinal, pihaknya tidak bisa melakukan pencabutan izin PT.LIP hari ini sesuai
tuntutan dari masa aksi, karena itu akan mengganggu investasi yang lain.
"Tidak
akan ada perpanjangan penambangan PT.LIP," ujar Gubernur sembari
meninggalkan masa.(*)
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








