• Kamis, 21 Agustus 2025

Dua Calon PPK Terindikasi Parpol Terancam tak Dilantik

Senin, 10 Februari 2020 - 18.49 WIB
64

Proses tes wawancara calon PPK di kantor KPU Bandar Lampung, Senin (10/2/2020). Foto: Sulaiman/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Meski Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung telah menyatakan dua calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berinisial A dari Kecamatan Teluk Betung Timur dan P dari Kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB) terindikasi terlibat Partai Politik (Parpol). Kedua calon PPK Bandar Lampung tersebut tetap mengikuti seleksi tes wawancara.

Ketua Bawaslu kota Bandar Lampung,  Candrawansah mengatakan, terkait dua orang yang terindikasi masuk dalam Parpol tersebut, Bawaslu telah menyampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung guna mendapatakn perhatian khusus dalam proses perekrutan calon PPK di Bandar Lampung.

“Kita sudah sampaikan secara formal ke KPU. kami juga meminta KPU agar meneliti calon PPK yang masuk wawancara. Karena ada temuan ini,” ungkapnya, Senin (10/2/2020).

Candra menjelaskan, Bawaslu memang belum melakukan klarifikasi kepada kedua calon PPK tersebut dan baru sebatas penelusuran. Namun menurutnya, proses klarfikasi akan dilakukan oleh KPU yang akan dilakukan penilaian secara detail.

“Karena kemungkinan ada yang lain selain kedua orang tersebut, KPU punya Sipol, di situ bisa dicek 200 orang yang masuk wawancara tersebut,” kata dia.

Menanggapi hal ini, komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Hamami mengatakan, temuan Bawaslu tersebut akan ditidanlanjuti saat tes wawancara hingga hari ini, dan juga akan ditelusuri melalui sistem SIPOL.

"Jika memang terbukti ada keterlibatan parpol, maka keduanya tidak akan dilantik pada 29 Februari 2020 mendatang," ujarnya. (*)

Editor :