Dituntut Setahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Tahan Wakil Ketua DPD Hanura Lampung
Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (10/2/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anyk Kurniasih, menuntut selama satu tahun pidana penjara kepada Nazarudin, wakil ketua DPD Partai Hanura Lampung.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (10/2/2020).
"Menuntut terdakwa Nazarudin dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dapat dibayar, terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan penjara selama dua bulan," ujar JPU Anyk.
Selain itu, jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar terdakwa Nazarudin dengan perintah ditahan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pidana pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik," jelasnya.
Untuk diketahui, Nazarudin yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPD Partai Hanura Lampung, Benny Uzer, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi tidak dilakukan penahanan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Nazaruddin dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan /atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Lanjut JPU, terdakwa telah mengatakan beberapa kata yang tidak etis sehingga mencemarkan nama baik serta merendahkan dan menjatuhkan martabat saksi korban Benny Uzer melalui media sosial dan WhatsApp. (*)
Berita Lainnya
-
Rumah Sekaligus Gudang Elektronik di Tanjung Karang Pusat Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp200 juta
Sabtu, 11 April 2026 -
Herman Khaeron: Demokrat Harus Solid dan Rebut Kembali Kepercayaan Rakyat di 2029
Sabtu, 11 April 2026 -
Truk Tangki Terguling di Jalan Soekarno Hatta Bandar Lampung
Sabtu, 11 April 2026 -
Kejati Lampung Ungkap Keterlibatan Arinal di Kasus Korupsi PT LEB
Sabtu, 11 April 2026








