Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Saudara Kandungnya

Tersangka Paino (39) saat digelandang ke Mapolsek Pulau Panggung. Foto: Sayuti
Tanggamus-Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus menangkap Paino (39) dalam
perkara penganiayaan terhadap saudara kandungnya bernama Kusno (55), warga
Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Pulau Panggung,Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, pelaku ditangkap
selang dua jam polisi menerima laporan perkara penganiayaan di Pekon Kemuning
Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.
"Pelaku ditangkap selang dua jam pasca kejadian. Saat pelaku
bersembunyi di rumah kerabatnya di Pekon Kemuning, kemarin Sabtu, 8 Februari
2020 pukul 18.00 Wib," ungkap Iptu Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP
Hesmu Baroto, Minggu (9/2/2020).
Ramon menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu, tanggal 08 Februari 2020
sekira jam 16.00 Wib, di Pekon Kemuning, bermula pada saat korban bersama
saudaranya Kusmanto datang ke rumah pelaku untuk menghitung ukuran tanah
warisan yang mereka dapat dari orang tua.
Sesampai disana, korban langsung menghampiri pelaku yang sedang ada di belakang
rumah, kemudian korban mengajak pelaku mengukur tanah warisan, tetapi pelaku
tidak mau dan memarahi korban.
Sempat terjadi perdebatan disana, pelaku yang marah langsung mengejar
sambil mengayunkan golok kearah korban dan mendorong sehingga terjatuh ke
tanah, saat itu juga pelaku langsung mengarahkan golok yang ia pegang ke arah
leher korban.
Korban yang merasa terancam langsung memegang golok yang sudah mengarah ke
lehernya dan beruntung Kusmanto langsung menolong dengan memeluk pelaku dari
belakang. Sehingga pelaku melepaskan korban dan korban berlari ke rumah warga
Edi Triyanto.
"Permasalahan dipicu tidak terimanya pelaku, sebab tanah keluarga yang
telah dikapling sebanyak 11 kapling, dibeli oleh korban yang merupakan kakaknya
sendiri sebanyak 4 kapling," jelasnya.
Lanjutnya, akibat penganiayaan, korban mengalami luka robek dibagian paha
kanan, jari telunjuk tangan kiri, lecet di bagian pergelangan tangan kiri,
bibir bagian atas, serta bengkak di kepala bagian kanan.
Saat ini pelaku dan barang bukti sebilah golok telah diamankan di Mapolsek
Pulau Panggung Polres Tanggamus. Dan atas perbuatannya, terhadapnya di
persangkakan pasal 351 KUHPidana.
"Pelaku dipersangkakan pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal 5 tahun penjara," tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
Ketika Senyum Warga Pekon Paku Tanggamus Tumbuh di Atas Jalan Beton
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Larang Pengibaran Bendera One Piece di Ruang Publik dan Digital
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Beras Oplosan Berlabel Premium Beredar di Warung-warung Sekitar Kantor Pemkab Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Hanya 29 Anggota DPRD Tanggamus Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
Jumat, 15 Agustus 2025