Pemkot Bandar Lampung Sedang Tunggu Besaran Tunggakan dari PT HZL

Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi.Foto:Dok
Bandar Lampung-Polemik pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul
Moeloek yang dikelola pihak ketiga PT
Hanura Putra (PT HZL Indonesia) telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri
(Kemendagri) merupakan hak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Dengan
demikian PT HZL diharuskan melunasi tunggakan pajak senilai Rp850 juta.
Namun, saat ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota
sedang menunggu berapa hitungan besaran tunggakan dari pihak PT. HZL.
Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, bahwa pihaknya sedang
menunggu hitung-hitungan mereka (PT. HZL), per bulannya berapa dikalikan selama
33 bulan.
"Sekarang lagi proses perhitungan, mereka (PT. HZL) hitung-hitungan
dulu mereka berapa, dan nanti baru dipadukan dengan hitungan kita yang Rp850
juta itu. Baru kita jumlah besarannya, kita ajukan ke pak wali,"ujarnya
saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2020).
Ia melanjutkan, pihak dari PT. HZL belum mengajukan berapa besaran denda
yang harus dibayarkan ke pemkot.
"Mereka belum nganter hitungannya ke kita, karena dia kan menghitung
sendiri. Tapi yang jelas mereka bulan januari 2020 ini harus bayar ke kita,
yang normalnya. Mereka juga sudah berjanji akan bayar. Sedangkan yang desember
kebelakang itu baru dihitung tunggakan itu,"tuturnya.
Mereka minta keringanan, hanya kalimatnya saja, angkanya nggak disebutkan
berapanya terangnya. Karena BPPRD juga ada pengawasan dari Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) yang akan memeriksanya.
"Mareka hanya dengan kalimat 'mohon kiranya pak wali dapat memberikan
keringanan 50 persen" saja begitu, angkanya nggak dikasih ke
kita,"imbuhnya.
Menurutnya, untuk memberikan tanggapan pak wali tidak mau, sebelum
menyelesaikan di tingkat Sekertaris Daerah (Sekda) dan BPPRD.
"Kita belum mengajukan surat ke pak wali, karena dia tidak semudah itu
memberikan tanggapan. Dia harus dari kitanya dulu, buat surat dengan lampiran
hitung-hitungan itu,"paparnya.
Yanwardi menuturkan, jika nanti sudah ada besaran angkanya dari PT. HZL,
nanti pihaknya akan langsung buatkan surat dan menyampaikannya ke pak wali
kota.
"Nah tinggal pak wali memberikan keringan itu, setinggi tingginya
dalam undang-undang dan peraturan daerah (perda) itu ya 50 persen. Tapi kalau
pak wali setujunya 20 persen atau 30 persen ya sah. Begitu juga kalau dia tidak
setuju sama sekali ya sah," jelasnya.
"Sementara kami masih menunggu berapa besaran dari PT. HZL apakah
besok atau lusa apa tiga harinya, langsung kita tanggapi dan buatkan
surat," timpalnya.
Menurutnya, karena ini sudah lama dari tiga tahun, jadi mereka sedang
menghitung dari 2017 sampai Desember 2019.
"Dia sesuaikan dengan penghasilan per hari dan perbulannya berapa,
dari omset tiga tahun terakhir ini. Nah itu yang lagi dicari-cari mereka (PT.
HZL) juga, dari tiga tahun kebelakang. Namun yang penting bulan januari ini
mereka harus setor dulu,"tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
DLH Lampung Sebut 7 Kab/Kota yang Disanksi KLH Terkait TPA Mulai Lakukan Perbaikan
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Anggarkan Rp 1,5 Miliar, Pemkot Bakal Bangun Balai Latihan Kerja di Bekas Gedung SDN 2 Sumur Putri
Rabu, 20 Agustus 2025 -
17 Calon Direksi BUMD Pemprov Lampung Lolos Uji Kelayakan dan Kepatutan, Ini Tahap Selanjutnya
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Pengamat: Kurikulum Sekolah Rakyat Tak Masalah, Asal Didukung Guru Berkualitas
Rabu, 20 Agustus 2025