• Rabu, 20 Agustus 2025

Pemkot Bandar Lampung Sedang Tunggu Besaran Tunggakan dari PT HZL

Minggu, 09 Februari 2020 - 21.58 WIB
270

Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi.Foto:Dok

Sri

Bandar Lampung-Polemik pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek yang  dikelola pihak ketiga PT Hanura Putra (PT HZL Indonesia) telah ditetapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan hak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Dengan demikian PT HZL diharuskan melunasi tunggakan pajak senilai Rp850 juta.

 

Namun, saat ini Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota sedang menunggu berapa hitungan besaran tunggakan dari pihak PT. HZL.

 

Kepala BPPRD Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, bahwa pihaknya sedang menunggu hitung-hitungan mereka (PT. HZL), per bulannya berapa dikalikan selama 33 bulan.

 

"Sekarang lagi proses perhitungan, mereka (PT. HZL) hitung-hitungan dulu mereka berapa, dan nanti baru dipadukan dengan hitungan kita yang Rp850 juta itu. Baru kita jumlah besarannya, kita ajukan ke pak wali,"ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2020).

 

Ia melanjutkan, pihak dari PT. HZL belum mengajukan berapa besaran denda yang harus dibayarkan ke pemkot.

 

"Mereka belum nganter hitungannya ke kita, karena dia kan menghitung sendiri. Tapi yang jelas mereka bulan januari 2020 ini harus bayar ke kita, yang normalnya. Mereka juga sudah berjanji akan bayar. Sedangkan yang desember kebelakang itu baru dihitung tunggakan itu,"tuturnya.

 

Mereka minta keringanan, hanya kalimatnya saja, angkanya nggak disebutkan berapanya terangnya. Karena BPPRD juga ada pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan memeriksanya.

 

"Mareka hanya dengan kalimat 'mohon kiranya pak wali dapat memberikan keringanan 50 persen" saja begitu, angkanya nggak dikasih ke kita,"imbuhnya.

 

Menurutnya, untuk memberikan tanggapan pak wali tidak mau, sebelum menyelesaikan di tingkat Sekertaris Daerah (Sekda) dan BPPRD.

 

"Kita belum mengajukan surat ke pak wali, karena dia tidak semudah itu memberikan tanggapan. Dia harus dari kitanya dulu, buat surat dengan lampiran hitung-hitungan itu,"paparnya.

 

Yanwardi menuturkan, jika nanti sudah ada besaran angkanya dari PT. HZL, nanti pihaknya akan langsung buatkan surat dan menyampaikannya ke pak wali kota.

 

"Nah tinggal pak wali memberikan keringan itu, setinggi tingginya dalam undang-undang dan peraturan daerah (perda) itu ya 50 persen. Tapi kalau pak wali setujunya 20 persen atau 30 persen ya sah. Begitu juga kalau dia tidak setuju sama sekali ya sah," jelasnya.

 

"Sementara kami masih menunggu berapa besaran dari PT. HZL apakah besok atau lusa apa tiga harinya, langsung kita tanggapi dan buatkan surat," timpalnya.

 

Menurutnya, karena ini sudah lama dari tiga tahun, jadi mereka sedang menghitung dari 2017 sampai Desember 2019.

 

"Dia sesuaikan dengan penghasilan per hari dan perbulannya berapa, dari omset tiga tahun terakhir ini. Nah itu yang lagi dicari-cari mereka (PT. HZL) juga, dari tiga tahun kebelakang. Namun yang penting bulan januari ini mereka harus setor dulu,"tandasnya.(*)

Editor :