Pasang Jembatan Timbang di Pintu Tol, PT HK:Batas 5 Ton per Gandar Kendaraan
Bandar Lampung-Sebagai cara menangkal kendaraan Over Dimension Over Loading
(ODOL) masuk ke Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), pihak pengelola tol
memperketat pengawasan kendaraan di setiap jalur pintu masuk tol.
Salah satu upaya tersebut yakni dengan memasang weigh in motion (WIM) atau
jembatan timbang bergerak di sebelum gerbang tol Bakauheni Selatan sejak
Desember 2019 lalu.
“Kami sudah melakukan instalasi (WIM) dari bulan Desember 2019,” ujar Kepala
Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya (HK), Hanung Hanindito,
Minggu (9/2/2020).
Dikatakan Hanung, batas berat kendaraan yang dikatergorikan ODOL
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang
Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading)
dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Serta SE.02/AJ.108/DRJD/2008 tentang Panduan Batas Maksimum Perhitungan JBI
(Jumlah Berat yang diIzinkan) dan JBKI (Jumlah Berat Kombinasi yang diIzinkan)
untuk Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Kendaraan Penarik, berikut Kereta
Tempelan/Kereta Gandengan.
“Batas berat kendaraan kami mengikuti peraturan beban yang ada dari
Kementerian Perhubungan. Per gandar yakni 5 ton,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga kini masih banyak kendaraan ODOL yang kedapatan ingin
masuk ke jalan tol. Setelah dibuktikan dengan alat tersebut, pihaknya akan
tegas menolak kendaraan tersebut masuk ke jalan tol dan menyarankan menggunakan
jalan biasa.
“Sampai dengan saat ini kami tolak. Dan ini kami lakukan di sebelas gerbang tol kami (Bakauheni-Terbanggi Besar). Minggu depan kami akan penertiban kembali,” tandasnya.(*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025