• Sabtu, 11 Januari 2025

Pasang Jembatan Timbang di Pintu Tol, PT HK:Batas 5 Ton per Gandar Kendaraan

Minggu, 09 Februari 2020 - 22.21 WIB
229

Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya (HK), Hanung Hanindito.Foto:Erik

Bandar Lampung-Sebagai cara menangkal kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masuk ke Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), pihak pengelola tol memperketat pengawasan kendaraan di setiap jalur pintu masuk tol.

 

Salah satu upaya tersebut yakni dengan memasang weigh in motion (WIM) atau jembatan timbang bergerak di sebelum gerbang tol Bakauheni Selatan sejak Desember 2019 lalu.

   

“Kami sudah melakukan instalasi (WIM) dari bulan Desember 2019,” ujar Kepala Cabang Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya (HK), Hanung Hanindito, Minggu (9/2/2020).

 

Dikatakan Hanung, batas berat kendaraan yang dikatergorikan ODOL disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

 

Dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).

 

Serta SE.02/AJ.108/DRJD/2008 tentang Panduan Batas Maksimum Perhitungan JBI (Jumlah Berat yang diIzinkan) dan JBKI (Jumlah Berat Kombinasi yang diIzinkan) untuk Mobil Barang, Kendaraan Khusus, Kendaraan Penarik, berikut Kereta Tempelan/Kereta Gandengan.      

 

“Batas berat kendaraan kami mengikuti peraturan beban yang ada dari Kementerian Perhubungan. Per gandar yakni 5 ton,” ungkapnya.

Menurutnya, hingga kini masih banyak kendaraan ODOL yang kedapatan ingin masuk ke jalan tol. Setelah dibuktikan dengan alat tersebut, pihaknya akan tegas menolak kendaraan tersebut masuk ke jalan tol dan menyarankan menggunakan jalan biasa.

“Sampai dengan saat ini kami tolak. Dan ini kami lakukan di sebelas gerbang tol kami (Bakauheni-Terbanggi Besar). Minggu depan kami akan penertiban kembali,” tandasnya.(*)

Editor :