Polisi Ringkus Pencuri 30 Tandan Kelapa Sawit
HR alias Riyan (24), pencurian 30 tandan kelapa sawit diamankan di Mapolsek Buau Bahuga. Foto: Ist
Way Kanan-Jajaran Reskrim Polsek Buay Bahuga meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) 30 tandan buah sawit di Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (8/2/2020).
Pelaku berinisial HR alias Riyan (24), warga Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mengatakan, pelaku mencuri buah sawit sebanyak 30 tandan atau 200 Kg dilakukan pada Jumat (7/2/2020) pukul 18.30 WIB.
"Pe laku mengambil tumpukan buah sawit milik korban Suryati yang di kebun. Lalu dipindahkan ke mobil yang telah disiapkan pelaku. Namun saat pelaku sedang beraksi, perbuatannya diketahui saksi,” ujarnya.
Singgih melanjutkan, Selanjutnya saksi yang melihat perbuatan pelaku memberitahukan kepada Nurkholis, yang kebetulan kebunnya berada di samping kebun milik korban.
Nurkholis lalu menceritakan kepada korban, dan korban meneruskan ke Polsek Buay Bahuga. “Pelaku diamankan pada hari Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 01.00 wib di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
Kamis, 07 Mei 2026 -
Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
Kamis, 30 April 2026 -
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026
Pelaku berinisial HR alias Riyan (24), warga Kampung Giri Harjo, Kecamatan Buay Bahuga, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada mengatakan, pelaku mencuri buah sawit sebanyak 30 tandan atau 200 Kg dilakukan pada Jumat (7/2/2020) pukul 18.30 WIB.
"Pe laku mengambil tumpukan buah sawit milik korban Suryati yang di kebun. Lalu dipindahkan ke mobil yang telah disiapkan pelaku. Namun saat pelaku sedang beraksi, perbuatannya diketahui saksi,” ujarnya.
Singgih melanjutkan, Selanjutnya saksi yang melihat perbuatan pelaku memberitahukan kepada Nurkholis, yang kebetulan kebunnya berada di samping kebun milik korban.
Nurkholis lalu menceritakan kepada korban, dan korban meneruskan ke Polsek Buay Bahuga. “Pelaku diamankan pada hari Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 01.00 wib di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 07 Mei 2026Satu Keluarga Asal Way Kanan Jadi Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS Vs Truk Tangki di Sumsel
-
Kamis, 30 April 2026Warga Gotong Royong Temui DPRD Lampung, Adukan Klaim Tanah Hingga Gugatan Rp70 Miliar
-
Senin, 27 April 2026HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
-
Rabu, 08 April 2026Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km








