• Jumat, 03 Januari 2025

Markas Daerah Laskar Merah Putih Lampung Siap Gelar Pelantikan Pengurus

Sabtu, 08 Februari 2020 - 23.17 WIB
3.1k

Markas Daerah Laskar Merah Putih Provinsi Lampung saat menggelar konferensi pers di markas daerah yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Sabtu (8/2/2020). Foto: Erik/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Markas  Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Lampung menggelar konferensi pers di markas daerah yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, Sabtu (8/2/2020).

Dalam konferensi pers yang dihadiri pengurus Mada LMP Provinsi Lampung dan beberapa Mascab, Ketua LMP Markas Daerah Lampung, Johan Nasri mengatakan, Senin (10/2/2020) akan melaksanakan pelantikan pengurus LMP Lampung.

"Kami siap melaksanakan pelantikan yang akan dihadiri tak kurang dari 400 orang, terdiri dari 10 orang Badan Pendiri, Perwakilan Mada se-Indonesia, Pengurus Mada LMP Provinsi Lampung, dan Mascab se-Provinsi Lampung, serta undangan lain seperti seluruh satker dan pihak swasta di Provinsi Lampung. Pelantikan rencananya akan dilaksanakan di Hotel Horison Bandar Lampung” ungkap Johan.

Sementara menyikapi pemberitaan terkait isu dualisme yang terjadi di tubuh LMP, Johan mengungkapkan bahwa Adek Efril Manurung telah diberhentikan sebagai Ketua Umum Markas Besar (Mabes) LMP dan membekukan Badan Pengurus Mabes Perkumpulan Ormas LMP periode 2014-2019, dan menganggap Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum LMP.

Johan mengungkapkan, berdasarkan Surat Keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Nomor : 016/MTDP-LMP/X/2019 tentang pembekuan ketua umum dan badan pengurus Markas Besar Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih periode 2019-2024, memutuskan bahwa memberhentikan Adek Erfil Manurung sebagai ketua umum LMP dan membekukan badan pengurus markas besar perkumpulan ormas LMP periode 2014-2019.

“Kami mengacu pada Akte notaris Titin Surtini No.09 Tanggal 05 November 2014 tentang Pendirian Ormas Laskar Merah Putih, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00887.60.10.20.2014 tentang pengesahan pendirian Badan Hukum perkumpulan Ormas Laskar Merah Putih,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa, LMP Mada Lampung bekerja sesuai Undang-Undang dan AD ART.
“Besok pada pelantikan Mada LMP Lampung (Senin, 10/2/2020), kami minta wejangan dan arahan dari Danrem bagaimana memupuk nilai-nilai nasional, dari Kapolda bagaimana kami menjadi perpanjang tangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, dan dari Gubernur sebagai kepala wilayah Lampung bagaimana kami bisa membantu pembangunan yang kondusif,” jelasnya.

Namun begitu dirinya tidak ingin berkomentar terkait dualisme LMP Mada Lampung. “Dasar kami AD ART juga Akte Tintin Suntini, kecuali kalau Akte Tintin tidak diakui oleh negara dan pemerintah, dan dianggap mengacau, ya sudah kita mundur. Kita jangan sebelah mata dalam menelaah akte Tintin Suntini,” tandasnya. (*)

Editor :