• Rabu, 20 Agustus 2025

WALHI-Bawaslu Desak Pemkot Bandar Lampung Tertibkan APS Balonkada di Pohon

Jumat, 07 Februari 2020 - 19.51 WIB
261

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah (Kiri) dan Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri (Kanan), usai rapat koordinasi di kantor Bawaslu Bandar Lampung, Jumat (7/2/2020). Foto: Sulaiman/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah (Kada) yang terpasang di pohon-pohon.

Direktur WALHI Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah Bawaslu yang mau duduk bersama untuk konsolidasi dalam rangka menertibkan APS yang terpasang di pohon. 

"Kami berharap pertemuan ini harus sering dilakukan dan Bawaslu harus berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung untuk melakukan penertiban APS di pohon itu," ungkapnya usai mengikuti rapat koordinasi di kantor Bawaslu setempat, Jumat (7/2/2020).

Senada dengan WALHI, Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, pihaknya juga segera menyurati Pemkot Bandar Lampung guna melakukan penertiban terhadap 1.259 APS yang terpasang di pohon-pohon di Kota Bandar Lampung.

Sampai saat ini, kata dia, Bawaslu belum mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penertiban. Tetapi di dalam regulasi, Bawaslu sendiri memiliki tugas untuk melakukan pencegahan. Maka dari itu, pihaknya akan segera mengimbau semua Balonkada untuk tidak melakukan pemasangan APS di pohon-pohon yang berada di Bandar Lampung. 

"Kemudian kita juga akan mempelajari tentang Perda yang menyatakan larangan memasang APS di pohon. Nah hasil tersebut, akan menjadi bahan untuk melayang surat ke pemda agar menertibkan alat peraga yang tidak sesuai atau melanggar Perda tersebut," kata dia. (*)

Editor :