• Rabu, 20 Agustus 2025

Soal Pilkada, WALHI Lampung: Jangan Pilih 'Hantu Pohon'

Jumat, 07 Februari 2020 - 20.49 WIB
62

Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri. Foto: Sulaiman/kupastuntas.co

Bandar Lampung - Geram dengan perilaku Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) yang melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di pohon-pohon, Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Lampung mengajak masyarakat untuk tidak memilih 'Hantu Pohon'.

Istilah 'Hantu Pohon' disematkan oleh WALHI Lampung kepada Balonkada yang melakukan pemasangan APS di pohon-pohon guna mensosialisasikan dirinya ke masyarakat sebagai calon kepala daerah.

Ditemui usai menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung, Jumat (7/2/2020), Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, pihaknya mengecam para calon Kada yang melakukan pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) atau APS di pohon-pohon. 

Menurutnya, APS yang dipasang di pohon tersebut selain mengganggu estetika kota juga mengganggu perkembangbiakan dari pohon tersebut, dan ini sangat bertentangan dengan visi misi lingkungan hidup.

"Sedangkan kita berharap pemimpin di Bandar Lampung ini ke depan ialah pemimpin yang sangat peduli terhadap isu-isu lingkungan hidup," ungkapnya.

WALHI sendiri, lanjut Irfan, mengecam paran calon yang memasang APS di pohon. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon yang berani atau masih memasang APS di pohon. Karena menurutnya, pohon adalah makhluk hidup yang perlu dilindungi bukan disakiti dengan memperbanyak buah pohon berbentuk APK . 

"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih calon pemimpin yang melanggar pemasangan APK, seperti memasang di pohon atau biasa kita sebut hantu pohon," tandasnya.

Irfan juga menekan, Bawaslu bersama Pemkot Bandar Lampung harus segera melakukan pencegahan dan penertiban APS yang sudah terpasang di pohon itu. Agar ke depan tidak ada lagi pemasangan APS atau APK di pohon.

"Dan pemkot juga harus segera melakukan penertiban terhadap APK atau APS yang sudah terlanjur dipasang di pohon, karena Bawaslu tentu bisa memberikan rekomendasi kepada Sat Pol PP toh. Karena hasil dari penemuan Bawaslu, sedikitnya ada 1.259 APK atau APS yang terpasang di pohon dan tersebar di 20 kecamatan yang ada di Kota Bandar Lampung," ujarnya. (*)

Editor :