Didesak Tertibkan APS Balonkada, Ini Jawaban Kasat Pol PP Bandar Lampung

Kepala Satpol PP Bandar Lampung Suhardi Syamsi saat dimintai tanggapannya terkait penertiban APS Balonkada, Jumat (7/2/2020). Foto: Sulaiman/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung didesak untuk melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) para Bakal Calon Kepala Daerah (Balonkada) yang terpasang di tempat-tempat yang menyalahi aturan seperti di pohon serta tiang listrik.
Menanggapi hal ini, Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, pada dasarnya pihaknya mengaku siap untuk melakukan penertiban APS Balonkada yang terpasang di tempat-tempat terlarang seperti di pohon, fasilitas umum, sekolahan, atau kantor pemerintah.
Akan tetapi menurutnya ini merupakan ranah Pilkada, yang mana di dalamnya terdapat instansi lain seperti KPU dan Bawaslu maka harus bersama-sama.
"Pol PP pada prinsipnya siap, tetapi harus berupa tim yang melibatkan semua unsur. Sehingga tidak menimbulkan masalah baru, karena kita tidak boleh menyelesaikan masalah dengan cara menimbulkan masalah, karena ini berisiko tinggi, karena nanti ada pihak-pihak yang tidak senang," ungkapnya, Jumat (7/2/2020).
Menurut Suhardi, menyelesaikan masalah dengan tidak menimbulkan masalah. Artinya jangan sampai Pol PP yang sudah melakukan penertiban, tetapi ada pihak yang merasa dirugikan. Serta dianggap tindakan diskriminatif dan merugikan calon tertentu.
"Padahal kan kita tidak mau seperti itu, maka kalau ingin dilakukan, harus dilakukan bersama, di situ ada Bawaslu, KPU, kepolisian, dan juga kita meminta bantuan Kodim, serta yang terutama adalah pihak partai politik dan tim Bacalon sehingga nanti tidak ada masalah baru," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025