Bawaslu Ajak Instansi Terkait Tertibkan APS Bacalon Kada di Bandar Lampung

Rapat koordinasi Bawaslu Bandar Lampung bersama Instansi Terkait membahas pemasangan APS yang dianggap melanggar, di kantor Bawaslu setempat, Jumat (7/2/2020). Foto: Sulaiman/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polresta Bandar Lampung, Kodim 0410 Bandar Lampung, partai politik dan juga penggiat lingkungan, di kantor Bawaslu setempat, Jumat (7/2/2020).
Dalam rakor tersebut membahas terkait larangan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon (Bacalon) Kepala Daerah (Kada) yang ikut serta dalam Pilkada 2020 di Kota Bandar Lampung yang saat ini sudah bertebaran di beberapa wilayah Bandar Lampung.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, rakor ini membahas terkait pemasangan APS yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda), tentang estetika pemasangan APS.
"Kami minta kepada pihak terkait untuk bersama-sama dalam melakukan pencegahan. Misal dari partai politik, untuk melakukan komunikasi kepada bacalon, agar tidak memasang APS di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan seperti pohon, kantor pemerintahan, dan pendidikan," ungkapnya.
Kemudian Bawaslu juga meminta kepada Pemda untuk melakukan penertiban APS yang sudah terpasang. Karena dari data yang dihimpun Bawaslu, sedikitnya ada 1.259 APS yang terpasang di pohon dan ada 979 APS di tiang listrik.
"Tapi ini pada dasarnya bukan hanya tugas satu instansi saja, tetapi tugas bersama, seperti WALHI yang sudah mengecam pemasangan APS di pohon juga turut andil dalam pencegahan ini," katanya.
Candra juga berharap kepada bacalon untuk memperhatikan hal-hal tersebut. Berikan pendidikan politik yang sesuai dengan etika berpolitik di Kota Bandar Lampung.
"Saya yakin setiap calon mengerti hal ini, tetapi mungkin pemikiran bacalon, dirinya baru akan ditetapkan pada bulan Juli nanti. Tetapi, yang harus diketahui oleh calon adalah bahwa ada larangan di Perda. Dimana dalam pemasangan APS tersebut harus sesuai dengan estetika di Pemkot Bandar Lampung," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025