Zulpakar: Sekolah Boleh Tarik Pungutan Asal Sesuai Peraturan
Tulangbawang Barat- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Zulpakar mengatakan tindakan pungutan biaya pendidikan bagi siswa diperbolehkan. Pernyataan tersebut dilontarkannya saat diwawancarai awak media pada acara Gebyar SMK di SMKN 01 Tulangbawang Tengah, Pulung Kencana, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Zulpakar dengan tegas mengatakan bahwa berbagai regulasi memperbolehkan sekolahan melakukan pungutan biaya pendidikan yang dikenakan terhadap masyarakat."Semua (pungutan) bisa PP 48, Permen 75 tahun surat edaran tahun 2017 semua bisa, bantuan bisa, sumbangan bisa, pungutan bisa tergantung mekanismenya, mekanismenya harus sesuai dengan peraturannya tadi," kata dia, Kamis (6/2/2020).
"Mekanismenya berdasarkan peraturan. Sebab, tahapannya bermusyawarah dengan orang tua siswa, kalau sekolah berdasarkan dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 22 Desember 2017 kalau tidak masalah, ini sekolah boleh melakukan pungutan," tutur Zulpakar.
Bahkan, lanjut Zulpakar, untuk memuluskan kegiatan pungutan di sekolahan tingkat SMA/SMK di Provinsi Lampung, Pemprov melalui Disdikbud telah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Polda Lampung dalam FGD atau Forum diskusi, termasuk para akademisi.
"Kemarin kami sudah melakukan FGD forum diskusi yang dihadiri Polda Lampung, Kejati, dan akedemisi bahwa kita akan merancang peraturan yang menetapkan sumber pembiayaan yang berasal dari masyarakat," ujar Dia.
Ia menegaskan, di Provinsi Lampung tidak ada pendidikan yang gratis terlebih berkualitas dan bermutu. "Jadi yang namanya pendidikan gratis, pendidikan bermutu yang tidak menggunakan biaya, sementara fiskal kita, APBD kita, BOS kita, yang berdasarkan dari APBN belum mencukupi kalau mau bagus sekolah memang harus biaya," tegasnya.
Sementara disinggung terkait Perpres nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli, Zulpakar mengelak dan menegaskan jika pungutan biaya pendidikan tidak masuk ke ranah tersebut karena telah diatur dalam berbagai peraturan termasuk Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita ada tiga berdasarkan sumber dana pendidikan ada tiga peraturan, PP 48 tahun 2008, kemudian Perpres, Permen tahun 2017, kemudian yang di tandatangani oleh dirjen, diperbolehkan sekolah melakukan pungutan, boleh melakukan pungutan untuk pembiayaan pendidikan,"tukasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Arinal Djunaidi - Sutono Unggul di TPS Umar Ahmad
Rabu, 27 November 2024 -
Pilgub Lampung 2024, Arinal Djunaidi-Sutono Unggul di TPS 03 Desa Karta Tubaba
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses Hibur Ribuan Warga Tubaba, Andika Kangen Band Ajak Pilih Ardjuno di Pilgub Lampung 2024
Selasa, 12 November 2024 -
Arinal Djunaidi akan Bangun Infrastruktur dan Perjuangkan Harga Hasil Pertanian di Tubaba
Selasa, 12 November 2024