Sikapi Demo Buruh, Ini Tanggapan Manajemen PTPN VII

Kantor Direksi PTPN VII. Foto: Ist
Bandar Lampung-Menyikapi demo buruh yang menuntut diangkat karyawan tetap, manajemen PTPN VII langsung memberikan tanggapan.
Okta Kuriawan selaku Sekretaris Perusahaan PTPN VII mengatakan,
buruh yang demo adalah karyawan individual labour agreeman (ILA) yang didominasi karyawan penyadap karet di lingkungan PTPN VII adalah karyawan kontrak yang sistem kerjanya berdasarkan surat kontrak kerja.
Dikatakan, kewajiban karyawan ILA diatur sesuai dengan peraturan perusahaan (PTPN VII) yang mengacu kepada Undang-Undang Ketenaga kerjaan.
“Hak-hak normatif karyawan ILA di PTPN VII juga diatur berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Antara lain, mereka mendapat upah bulanan mengacu UMP, BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan, dan hak normatif lainnya,” kata Okta Kurniawan melalui pernyataan tertulis, Kamis (6/2/2020).
Ia menjelaskan bahwa dalam melaksanakan proses manajemen, perusahaan terus melakukan evaluasi kinerja dalam rangka salah satu program penyelamatan perusahaan.
Okta menerangkan, sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2020, manajemen PTPN VII telah menetapkan kebijakan penataan SDM secara menyeluruh. Dan dalam hal ini, penggunaan karyawan ILA, setelah dilakukan evaluasi mendalam, manajemen memutuskan untuk mengubah pola ILA menjadi pola borong prestasi.
Karyawan borong prestasi adalah karyawan yang diorganisasikan oleh pihak ketiga dengan penilaian prestasi kinerja berdasarkan kemampuan setiap pekerja menggali produksi. Dari prestasi itu, perusahaan akan membayar upah sesuai kinerjanya.
Ia juga mengungkapkap manajemen PTPN VII telah menerima 7 orang sebagai perwakilan buruh yang berdemo. Perwakilan karyawan diterima
Agus Faroni selaku Kabag Satuan pengawasan Internal Okta Kurniawan selaku Sekretaris Perusahaan dan Wiyoso sebagai Kabag Tanaman.
“Perihal tuntutan dari karyawan ILA Unit Kedaton dan Bergen itu, tetap ditampung oleh manajemen untuk dievaluasi bersama. Jika nantinya tidak menerima keputusan yang telah ditetapkan manajemen, disarankan untuk menempuh jalur hukum atau PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), terutama terkait dengan hak-haknya,” ujar Okta. (*)
Berita Lainnya
-
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Bertambah Hingga Rp400 Miliar
Selasa, 19 Agustus 2025
Okta Kuriawan selaku Sekretaris Perusahaan PTPN VII mengatakan,
buruh yang demo adalah karyawan individual labour agreeman (ILA) yang didominasi karyawan penyadap karet di lingkungan PTPN VII adalah karyawan kontrak yang sistem kerjanya berdasarkan surat kontrak kerja.
Dikatakan, kewajiban karyawan ILA diatur sesuai dengan peraturan perusahaan (PTPN VII) yang mengacu kepada Undang-Undang Ketenaga kerjaan.
“Hak-hak normatif karyawan ILA di PTPN VII juga diatur berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku. Antara lain, mereka mendapat upah bulanan mengacu UMP, BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan, dan hak normatif lainnya,” kata Okta Kurniawan melalui pernyataan tertulis, Kamis (6/2/2020).
Ia menjelaskan bahwa dalam melaksanakan proses manajemen, perusahaan terus melakukan evaluasi kinerja dalam rangka salah satu program penyelamatan perusahaan.
Okta menerangkan, sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2020, manajemen PTPN VII telah menetapkan kebijakan penataan SDM secara menyeluruh. Dan dalam hal ini, penggunaan karyawan ILA, setelah dilakukan evaluasi mendalam, manajemen memutuskan untuk mengubah pola ILA menjadi pola borong prestasi.
Karyawan borong prestasi adalah karyawan yang diorganisasikan oleh pihak ketiga dengan penilaian prestasi kinerja berdasarkan kemampuan setiap pekerja menggali produksi. Dari prestasi itu, perusahaan akan membayar upah sesuai kinerjanya.
Ia juga mengungkapkap manajemen PTPN VII telah menerima 7 orang sebagai perwakilan buruh yang berdemo. Perwakilan karyawan diterima
Agus Faroni selaku Kabag Satuan pengawasan Internal Okta Kurniawan selaku Sekretaris Perusahaan dan Wiyoso sebagai Kabag Tanaman.
“Perihal tuntutan dari karyawan ILA Unit Kedaton dan Bergen itu, tetap ditampung oleh manajemen untuk dievaluasi bersama. Jika nantinya tidak menerima keputusan yang telah ditetapkan manajemen, disarankan untuk menempuh jalur hukum atau PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), terutama terkait dengan hak-haknya,” ujar Okta. (*)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 19 Agustus 2025
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
-
Selasa, 19 Agustus 2025
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
-
Selasa, 19 Agustus 2025
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
-
Selasa, 19 Agustus 2025
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Bertambah Hingga Rp400 Miliar