• Selasa, 19 Agustus 2025

PT HZL Harus Lunasi Tunggakan Pajak Parkir Abdul Moeloek

Kamis, 06 Februari 2020 - 14.35 WIB
123

Sekretaris Kota Bandar Lampung, Badri Tamam. Foto: Sri

Sri

Bandar Lampung - Polemik pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD, Abdul Moeloek) mencapai klimaks. Objek wajib pajak parkir yang dikelola pihak ketiga PT Hanura Putra (PT HZL Indonesia) telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merupakan hak Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dengan demikian PT HZL diharuskan melunasi tunggakan pajak senilai Rp850 juta.

Sekretaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam, mengungkapkan bahwa terkait permasalahan parkir RSUD itu sudah diselesaikan secara bersama.

"Ya tadi direktur RSUD bersama dengan pihak ketiga PT HZL, mereka menindaklanjuti hasil rapat bersama Kemendagri untuk menyelesaikan konflik pajak," kata dia saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2020).

Ia melanjutkan, sesuai perundang-undangan bahwa pengelolahan parkir yang dilakukan oleh RSUD itu adalah dalam ranah pajak, yang diatur dalam Undang-undang, no 28 tahun 2009, bahwa kewenangan dalam hal pemungutan pajak parkir dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Potensi Pendapatan Asli Daerah.

"Artinya bahwa kita telah sepakat dengan pihak RSUD dan PT HZL untuk melaksanakan pengelolaan parkir itu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan itu," ujarnya.

Menurutnya, terkait dengan piutang yang menunggak Rp850 juta itu, sedang dirundingkan dengan pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRDG) kota bersama dengan PT HZL.

"Dan intinya mereka siap menyelesaikan, hutang yang kemarin sempat diributkan. Mekanismenya nanti kita atur, dan salah satu yang mereka minta adalah keringanan terhadap pihutang itu," terangnya.

Namun dalam hal ini terangnya, terkait pengajuang keringanan tunggakan, Ia akan sampaikan kepada Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

"Nanti akan kita ajukan ke pak Wali Kota. Karena memberikan keringanan dan segala macam itu, ada pada beliau sesui dengan peraturan daerah (Perda) dan peraturan wali kota (Perwali). Tapi pihak ketiga mengajukan 50 persen," paparnya.

Badri menjelaskan, terhitung mulai 1 januari 2020 terkait dengan pajak parkir, maka PTHZL akan membayarkannya ke Pemkot Bandar Lampung. 

"Pihak ketiga akan membayar, mudah-mudahan sehari dua hari ini mereka bayar dan itu untuk bulan Januari, sementara bulan Februari belum karena lagi berjalan," pungkasnya. (*)

Editor :