• Selasa, 19 Agustus 2025

Dua Penyuap Bupati Lampura Nonaktif Dituntut Berbeda

Kamis, 06 Februari 2020 - 13.52 WIB
188

Terdakwa Hendra saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU KPK di persidangan. Foto: Rahmat/Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh, dua terdakwa penyuap Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, dituntut berbeda, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (6/2/2020).

Menurut JPU KPK Ikhsan Fernandi, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan. 

Ikhsan mengatakan, terdakwa Hendra terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. 

"Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra selama dua tahun enam bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar mengganti dengan 6 bulan kurungan," ujar JPU KPK.

Dikatakan Ikhsan, tuntutan ini berdasarkan kesimpulan dari persidangan yang sudah berlangsung, baik dari keterangan saksi maupun barang bukti yang ada.

Adapun dalam analisa yuridis bahwa JPU berpendapat dakwaan pertama relevan dengan perbuatan terdakwa.

Dengan demikian, kata Ikhsan, hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

"Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi," jelasnya.

Sementara itu, Candra Safari, dituntut selama dua tahun. Candra, kata JPU KPK Taufiq Ibnugroho, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadapn trrdakwa Candra selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Taufiq.

Untuk diketahui, terdakwa Candra merupakan rekanan pada Dinas PUPR sedangkan Hendra merupakan rekanan dalam proyek di Dinas Perdagangan. Keduanya terlibat dalan kasus fee proyek yang diungkap oleh KPK dengan cara operaso tangka tangan (OTT). (*)

Editor :