100 ASN dan Kassubag Perencanaan Pringsewu Ikut Sosialisasi LPPD
Sekdakab Pringsewu A Budiman PM saat memberikan sambutan. Foto: Manalu
Pringsewu-Sebanyak 100 ASN dan kassubag perencanaan dilingkungan Pemkab Pringsewi mengikuti sosialiasi Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPDD) di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (6/2/2020).
Membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Sujadi, Sekdakab Pringsewu A Budiman PM mengatakan LPPD merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Untuk LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, kata dia, mencakup gambaran kinerja Pemkab Pringsewu secara utuh sepanjang 2019 dalam rangka pencapaian sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan tolak ukur kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2018.
"Melalui penyampaian LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dalam rangka pengembangan kapasitas pemda. Oleh karena itu, LPPD masuk kategori kedua untuk mendapatkan dana insentif daerah," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
Jumat, 27 Februari 2026 -
Balap Liar di Sukoharjo Pringsewu, Polisi Amankan 30 Remaja dan 17 Sepeda Motor
Kamis, 26 Februari 2026 -
Sudin Reses di Pringsewu, Warga Keluhkan Infrastruktur Rusak, Judi Online, Pinjol hingga Kualitas MBG
Rabu, 25 Februari 2026 -
Kakek di Pringsewu Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Selasa, 24 Februari 2026
Membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Sujadi, Sekdakab Pringsewu A Budiman PM mengatakan LPPD merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Untuk LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, kata dia, mencakup gambaran kinerja Pemkab Pringsewu secara utuh sepanjang 2019 dalam rangka pencapaian sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan tolak ukur kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2018.
"Melalui penyampaian LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dalam rangka pengembangan kapasitas pemda. Oleh karena itu, LPPD masuk kategori kedua untuk mendapatkan dana insentif daerah," katanya. (*)
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 27 Februari 2026Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
-
Kamis, 26 Februari 2026Balap Liar di Sukoharjo Pringsewu, Polisi Amankan 30 Remaja dan 17 Sepeda Motor
-
Rabu, 25 Februari 2026Sudin Reses di Pringsewu, Warga Keluhkan Infrastruktur Rusak, Judi Online, Pinjol hingga Kualitas MBG
-
Selasa, 24 Februari 2026Kakek di Pringsewu Ditemukan Tewas Dalam Sumur









