100 ASN dan Kassubag Perencanaan Pringsewu Ikut Sosialisasi LPPD
Pringsewu-Sebanyak 100 ASN dan kassubag perencanaan dilingkungan Pemkab Pringsewi mengikuti sosialiasi Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPDD) di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (6/2/2020).
Membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Sujadi, Sekdakab Pringsewu A Budiman PM mengatakan LPPD merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Untuk LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, kata dia, mencakup gambaran kinerja Pemkab Pringsewu secara utuh sepanjang 2019 dalam rangka pencapaian sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan tolak ukur kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2018.
"Melalui penyampaian LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dalam rangka pengembangan kapasitas pemda. Oleh karena itu, LPPD masuk kategori kedua untuk mendapatkan dana insentif daerah," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
Senin, 06 Januari 2025 -
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
Jumat, 27 Desember 2024 -
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
Senin, 23 Desember 2024 -
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM
Kamis, 19 Desember 2024
Membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Sujadi, Sekdakab Pringsewu A Budiman PM mengatakan LPPD merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat.
Untuk LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, kata dia, mencakup gambaran kinerja Pemkab Pringsewu secara utuh sepanjang 2019 dalam rangka pencapaian sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan tolak ukur kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2018.
"Melalui penyampaian LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dalam rangka pengembangan kapasitas pemda. Oleh karena itu, LPPD masuk kategori kedua untuk mendapatkan dana insentif daerah," katanya. (*)
- Penulis : Manalu
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 06 Januari 2025
Program Makan Bergizi Gratis Perdana di Pringsewu Sasar 3.041 Orang
-
Jumat, 27 Desember 2024
Pemkab Pringsewu Gelar Natal Bersama, Heri Iswahyudi: Mari Wujudkan Cita Cita Damai dan Sejahtera
-
Senin, 23 Desember 2024
Imbauan FKUB Pringsewu Jelang Nataru 2024/2025: Jaga Kedamaian dan Keharmonisan
-
Kamis, 19 Desember 2024
Diskoperindag Pringsewu Gencar Beri Pembinaan Kepada Pelaku UMKM