• Sabtu, 11 Januari 2025

100 ASN dan Kassubag Perencanaan Pringsewu Ikut Sosialisasi LPPD

Kamis, 06 Februari 2020 - 19.44 WIB
144

Sekdakab Pringsewu A Budiman PM saat memberikan sambutan. Foto: Manalu

Pringsewu-Sebanyak 100 ASN dan kassubag perencanaan dilingkungan Pemkab Pringsewi mengikuti sosialiasi Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPDD) di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (6/2/2020).

 

Membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Sujadi, Sekdakab Pringsewu A Budiman PM mengatakan LPPD merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat. 

 

Untuk LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, kata dia, mencakup gambaran kinerja Pemkab Pringsewu secara utuh sepanjang 2019 dalam rangka pencapaian sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan tolak ukur kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2018. 

 

"Melalui penyampaian LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dalam rangka pengembangan kapasitas pemda. Oleh karena itu, LPPD masuk kategori kedua untuk mendapatkan dana insentif daerah," katanya. (*)

Editor :
Pringsewu-Sebanyak 100 ASN dan kassubag perencanaan dilingkungan Pemkab Pringsewi mengikuti sosialiasi Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPDD) di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (6/2/2020).

 

Membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Sujadi, Sekdakab Pringsewu A Budiman PM mengatakan LPPD merupakan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat. 

 

Untuk LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, kata dia, mencakup gambaran kinerja Pemkab Pringsewu secara utuh sepanjang 2019 dalam rangka pencapaian sasaran penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan berdasarkan tolak ukur kinerja yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pringsewu 2018. 

 

"Melalui penyampaian LPPD Kabupaten Pringsewu 2019, dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan pemerintah daerah oleh pemerintah pusat dalam rangka pengembangan kapasitas pemda. Oleh karena itu, LPPD masuk kategori kedua untuk mendapatkan dana insentif daerah," katanya. (*)

Berita Lainnya

-->