• Minggu, 29 September 2024

Tegas! KPU Bandar Lampung Akan Coret Calon PPK Yang Terbukti Ikut atau Pernah Ikut Partai Politik

Rabu, 05 Februari 2020 - 13.10 WIB
259

Komisioner KPU Bandar Lampung Koordiv SDM Hamami (kemeja Biru) saat meninjau jalannya tes kesehatan dan Narkoba peserta Calon PPK Bandar Lampung, Rabu (05/02/2020). Foto : Sulaiman/kupastuntas.co

Bandar Lampung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak tegas dan mencoret peserta calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terbukti bergabung atau pernah bergabung dalam kegiatan partai politik.

Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Bandar Lampung Koordinator Divisi (Koodiv) SDM, Hamami saat ditemui di sela-sela monitoring proses tes kesehatan peserta calon PPK Bandar Lampung di rumah rehabilitasi narkoba kota Bandar Lampung, Rabu (05/02/2020).

Hamami menerangkan, mekanisme dalam pemilihan proses sepuluh besar calon anggota PPK Bandar Lampung akan ada tanggapan masyarakat. Dimana semua tanggapan ini akan ditampung oleh KPU. Semua Informasi baik dari media, LSM, atau dari Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu). Sehingga apabila ada dari 200 peserta yang menjadi atau pernah menjadi tim sukses, maka akan menjadi rekomendasi KPU untuk bisa lolos lima besar atau tidak.

"Jadi KPU membuka ruang untuk uji publik terhadap 200 orang yang telah lolos CAT ini, bahkan uji publik juga akan dibuka setelah tes wawancara," ungkapnya.

Hamami juga menerangkan, finalisasi lima calon PPK akan diumumkan setelah melalui tes wawancara. Tetapi sebelum diumumkan KPU juga membuka tanggapan masyarakat kedua. Apabila masih ada tanggapan masyarakat, maka KPU akan memanggil yang bersangkuatan ntuk klarifikasi, apabila benar maka calon PPK tersebut tidak lantik.

"Disini KPU akan tegas, tidak mentolelir apabila terbukti calon PPK masuk atau pernah tergabung dalam partai politik. Kita pastikan akan gugur," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Bandar Lampung menemukan dugaan dua calon PPK yang teraviliasi ke salah satu partai politik yakni berinisial A di kecamatan Teluk Betung Timur (TBT) dan P di kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB). (*)

Editor :