• Sabtu, 04 Januari 2025

Operasi Rutin, Satlantas Polres Lamsel Jaring 950 Kendaraan

Rabu, 05 Februari 2020 - 12.00 WIB
160

Ratusan kendaraan pelanggar lalulintas terjaring oleh jajaran Satlantas Polres Lampung Selatan, dalam kegiatan operasi rutin di Jalinsum di depan kantor Bulog Kalianda, Rabu (5/2/2020). Foto : Dirsah/kupastuntas.co

Lampung Selatan - Ratusan kendaraan pelanggar lalulintas terjaring oleh jajaran Satlantas Polres Lampung Selatan, dalam kegiatan operasi rutin di jalan lintas sumatera (Jalinsum), Kalianda.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Patroli Satlantas Polres Lampung Selatan Ipda Butar-Butar saat diwawancarai di lokasi operasi rutin di Jalinsum di depan kantor Bulog Kalianda, Rabu (5/2/2020).

Ia merinci, sepanjang dilaksanakannya operasi rutin tersebut, terhitung sejak Januari 2020 hingga hari ini, tercatat sebanyak 950 pelanggaran yang telah dilakukan penindakan.

Angka penindakan tertinggi dominan dilakukan kepada para pengguna jalan kendaraan roda dua (sepada motor). "Yang paling mendominasi adalah pengguna sepeda motor. Dan yang paling menonjol itu, pelanggar tidak menggunakan helm dan tidak dapat menunjukan SIM," terangnya kepada wartawan.

Pihak Satlantas Lampung Selatan sendiri mengimbau kepada para pengguna jalan agar menggunakan standar penggunaan kendaraan semisal helm, sefty belt, membawa surat-surat kendaraan dan tidak ugal-ugalan di jalan. Hal itu ditujukan guna menekan angka fatalitas kecelakaan.

"Kalianda inikan dalam ibu kota Lampung Selatan dan juga, Kalianda masuk dalam zona kawasan tertib lalulintas (KTL), jadi yang masuk dan melintas di Kalianda, dapat mena'ati peraturan yang berlaku," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Eddie Purnomo menuturkan, langkah operasi rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Satlantas adalah salah satu upaya untuk menekan dan membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Salah satunya seperti ini (membongkar kendaraan hasil pencurian). Harapan kita, pengendaraan dapat melengkapi surat-surat kendaraan dan menggunakan alat standar keamanan berkendara," tandasnya. (*)

Editor :