Dua Calon PPK di Bandar Lampung Diduga Terlibat di Partai Politik
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/dua-calon-ppk-di-bandar-lampung-diduga-terlibat-di_20200205124141.jpg)
Proses Tes Kesehatan calon Anggota PPK Bandar Lampung yang dilakukan di Rumah Rehabilitasi Narkoba Bandar Lampung, Rabu (05/02/2020). Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung saat ini tengah menelusuri dugaan keterlibatan dua calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Lampung dengan salah satu Partai Politik.
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koordinator Divisi penindakan pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, pihaknya akan segera mengkonfrontir antara data yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan hasil investigasi dan penulusuran oleh tim Bawaslu Bandar Lampung, terkait temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon PPK
kota Bandar Lampung.
"Untuk nama-nama yang diduga beraviliasi dengan salah satu partai politik, sampai saat ini dugaan ada dua calon PPK berinisial A di kecamatan Teluk Betung Timur (TBT) dan berinisial P dari kecamatan Tanjung Karang Barat (TKB). Kita sudah tugaskan jajaran pengawas tingkat kecamatan untuk mengetahui kebenarannya baik secara online maupun faktual di lapangan," ungkapnya Rabu (05/02/2020)
Yahnu juga menerangkan, Bawaslu sendiri memiliki waktu sebanyak tujuh hari dalam penelusuran, kemudian 3 plus dua hari dalam hal klarifikasi. Tetapi apabila dalam penusuluran secara terang ditemukan pelanggaran maka Bawaslu akan langsung berikan surat rekomendasi ke KPU.
"Untuk sanksi sendiri, kebijakan menentukan gugur atau tidaknya, itu berada di KPU. Tetapi apabila KPU tidak melaksanakan rekomendasi, berarti KPU yang melakukan pelanggaran,karena dalam pelanggaran administratif salah satu objeknya adalah KPU, artinya apabila Bawaslu sudah memberikan rekomendasi, dan KPU tetap meluluskan orang yang terindikasi tidak memenuhui persyaratan. maka KPUmelakukan pelanggaran atau mall adminitratif. Nantinya kita akan melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi terhadap KPU," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung: Kolaborasi Jadi Kunci Pelaksanaan Pilkada yang Damai dan Kondusif
Senin, 03 Februari 2025 -
Bawaslu Lampung: Sidang Putusan Gugatan Pilkada di Lampung Digelar Besok
Senin, 03 Februari 2025 -
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025