Bawaslu Bandar Lampung Temukan Indikasi Pelanggaran Calon PPK
Bandar Lampung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung tengah melakukan indentifikasi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan bakal calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Lampung.
"Saat ini kita menemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon PPK, seperti pelanggaran yang tidak sesuai dengan Domisili Calon PPK, Periodesasi, dan ada calon PPK yang diduga Keterlibatan dengan Partai Politik," ujar Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koodinator Divisi (Koordiv) Penegakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, saat ditemui kantor Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (05/02/2020).
Yahnu juga mengatakan, untuk identifikasi, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari, kemudian ditambah waktu klarifikasi selama tiga hari.
"Kita masih terus mengumpulkan data-data dan informasi terkait temuan-temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon PPK. Agar kita tidak salah dalam memberikan rekomendasi atau masukan kepada KPU Bandar Lampung," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Perbandingan Dana Awal Kampanye Dua Paslon Cawalkot Bandar Lampung Bak Langit dan Bumi
Sabtu, 28 September 2024 -
Ganjar Pranowo Minta Cakada PDI Perjuangan Antisipasi Kecurangan Pilkada 2024
Sabtu, 28 September 2024 -
Buka Rakerdasus PDI Perjuangan Lampung, I Made Urip: Kepercayaan Masyarakat Lampung Pada Arinal Masih Tinggi
Sabtu, 28 September 2024 -
Rakerdasus PDI Perjuangan Lampung, Ardjuno Siap Lanjutkan Pembangunan dan Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Sabtu, 28 September 2024