Bawaslu Bandar Lampung Temukan Indikasi Pelanggaran Calon PPK
Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koodinator Divisi (Koordiv) Penegakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto. Foto : ist
Bandar Lampung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung tengah melakukan indentifikasi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan bakal calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Lampung.
"Saat ini kita menemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon PPK, seperti pelanggaran yang tidak sesuai dengan Domisili Calon PPK, Periodesasi, dan ada calon PPK yang diduga Keterlibatan dengan Partai Politik," ujar Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koodinator Divisi (Koordiv) Penegakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, saat ditemui kantor Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (05/02/2020).
Yahnu juga mengatakan, untuk identifikasi, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari, kemudian ditambah waktu klarifikasi selama tiga hari.
"Kita masih terus mengumpulkan data-data dan informasi terkait temuan-temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon PPK. Agar kita tidak salah dalam memberikan rekomendasi atau masukan kepada KPU Bandar Lampung," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Surya Paloh Dukung NasDem Lampung Pasang Target Tiga Besar di Pemilu 2029
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
Hanan Umumkan Susunan Pengurus Golkar Lampung, Berikut Ini Daftarnya
Senin, 20 Oktober 2025 -
Lima Nama Rampung Fit and Proper Test Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung, Winarti: Dukungan Penuh untuk Sudin
Senin, 29 September 2025 -
Tuai Polemik, KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah
Selasa, 16 September 2025









