Bawaslu Bandar Lampung Temukan Indikasi Pelanggaran Calon PPK
Bandar Lampung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Bandar Lampung tengah melakukan indentifikasi dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan bakal calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Lampung.
"Saat ini kita menemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Calon PPK, seperti pelanggaran yang tidak sesuai dengan Domisili Calon PPK, Periodesasi, dan ada calon PPK yang diduga Keterlibatan dengan Partai Politik," ujar Anggota Bawaslu Bandar Lampung Koodinator Divisi (Koordiv) Penegakan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto, saat ditemui kantor Bawaslu Bandar Lampung, Rabu (05/02/2020).
Yahnu juga mengatakan, untuk identifikasi, Bawaslu memiliki waktu tujuh hari, kemudian ditambah waktu klarifikasi selama tiga hari.
"Kita masih terus mengumpulkan data-data dan informasi terkait temuan-temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon PPK. Agar kita tidak salah dalam memberikan rekomendasi atau masukan kepada KPU Bandar Lampung," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Bawaslu Lampung: Kolaborasi Jadi Kunci Pelaksanaan Pilkada yang Damai dan Kondusif
Senin, 03 Februari 2025 -
Bawaslu Lampung: Sidang Putusan Gugatan Pilkada di Lampung Digelar Besok
Senin, 03 Februari 2025 -
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
KPU Tetapkan Mirza dan Jihan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025